NewsRepublik.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan dan penguatan ekosistem keuangan syariah di Indonesia secara terstruktur dan menyeluruh.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa pengembangan sektor keuangan syariah merupakan agenda prioritas yang sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Menurut Dian, komitmen pemerintah dan otoritas keuangan tidak hanya difokuskan pada sektor keuangan konvensional, tetapi juga diarahkan untuk membangun fondasi kuat bagi sistem keuangan syariah.
Dibentuk Sesuai Mandat UU P2SK
Pembentukan KPKS ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat khusus untuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah secara lebih terarah.
Dukung Percepatan Regulasi dan Kebijakan
Kehadiran KPKS diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan kebijakan serta penyusunan regulasi yang relevan, kredibel, dan sesuai prinsip-prinsip syariah.
“Kita patut bersyukur karena hari ini kita menyaksikan terbentuknya KPKS, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU P2SK,” ujar Dian dalam acara pengukuhan yang digelar Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan bahwa proses pembentukan komite ini telah melalui tahapan panjang, dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan yang memberikan masukan berharga. KPKS diharapkan bisa berperan penting dalam mempercepat pengembangan sektor keuangan syariah secara nasional.
KPKS Diharapkan Menjadi Penggerak Regulasi Keuangan Syariah

Tujuan Pembentukan KPKS
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5276500/original/043339900_1751953871-Screenshot_20250708_103438_YouTube.jpg)