Ekonomi

OJK Resmi Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Ini Tujuannya

55
×

OJK Resmi Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Ini Tujuannya

Share this article

NewsRepublik.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan dan penguatan ekosistem keuangan syariah di Indonesia secara terstruktur dan menyeluruh.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa pengembangan sektor keuangan syariah merupakan agenda prioritas yang sejalan dengan arah kebijakan nasional.

Menurut Dian, komitmen pemerintah dan otoritas keuangan tidak hanya difokuskan pada sektor keuangan konvensional, tetapi juga diarahkan untuk membangun fondasi kuat bagi sistem keuangan syariah.


Dibentuk Sesuai Mandat UU P2SK

Pembentukan KPKS ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan mandat khusus untuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah secara lebih terarah.


Dukung Percepatan Regulasi dan Kebijakan

Kehadiran KPKS diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan kebijakan serta penyusunan regulasi yang relevan, kredibel, dan sesuai prinsip-prinsip syariah.

“Kita patut bersyukur karena hari ini kita menyaksikan terbentuknya KPKS, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU P2SK,” ujar Dian dalam acara pengukuhan yang digelar Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan bahwa proses pembentukan komite ini telah melalui tahapan panjang, dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan yang memberikan masukan berharga. KPKS diharapkan bisa berperan penting dalam mempercepat pengembangan sektor keuangan syariah secara nasional.

KPKS Diharapkan Menjadi Penggerak Regulasi Keuangan Syariah

KPKS dirancang dengan struktur organisasi yang menyeluruh, mencakup anggota internal dari OJK serta tokoh eksternal yang memiliki keahlian mendalam dalam bidang keuangan syariah.

Anggota internal berasal dari berbagai unit di OJK yang berhubungan langsung dengan sektor syariah, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, aset digital, dan perlindungan konsumen syariah.

Sementara itu, anggota eksternal KPKS terdiri dari figur-figur terkemuka seperti Dr. H. Anwar Abbas, Prof. Dr. KH. Hasanuddin, Prof. Dian Masyita, Mohammad Mahbubi Ali, dan M. Gunawan Yasni. Mereka dipilih berdasarkan rekam jejak akademis dan kontribusi signifikan terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

“Pembentukan KPKS memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi OJK sebagai otoritas utama dalam pembinaan sektor jasa keuangan syariah,” tuturnya.


Tujuan Pembentukan KPKS

Dian menjelaskan bahwa ada tiga tujuan utama dari pembentukan KPKS. Pertama, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Kedua, mempercepat penyusunan regulasi yang mengatur kegiatan usaha, produk, dan jasa syariah yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Terakhir, ketiga, mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan keuangan syariah untuk memastikan terwujudnya sinergi yang kuat antar sektor jasa keuangan syariah di Indonesia, tutupnya.