Pariwisata

Panduan Mengurus Visa Cascade untuk WNI yang Ingin Liburan ke Eropa

76
×

Panduan Mengurus Visa Cascade untuk WNI yang Ingin Liburan ke Eropa

Share this article
Panduan Mengurus Visa Cascade untuk WNI yang Ingin Liburan ke Eropa
Bendera Uni Eropa. (dok. Christian Lue)

NewsRepublik.com, Pariwisata – Uni Eropa resmi memberlakukan kebijakan visa cascade yang mempermudah WNI memperoleh visa Schengen dengan masa berlaku lebih panjang dan fleksibilitas perjalanan lebih besar. Kebijakan ini, disahkan Komisi Eropa pada 23 Juli 2025, berlaku khusus bagi pemegang paspor Indonesia yang tinggal di Indonesia.

Berbeda dengan aturan standar visa code, ketentuan baru ini memungkinkan pemohon mendapatkan visa multi-entry hingga lima tahun, asalkan sebelumnya pernah memiliki dan menggunakan satu visa sah dalam tiga tahun terakhir serta paspor masih berlaku cukup lama.

Selama periode tersebut, pemegang visa memiliki hak perjalanan setara dengan negara-negara bebas visa. Namun, kebijakan ini tetap melarang pemegangnya bekerja di wilayah Schengen.


Akses 29 Negara, Visa Cascade Tawarkan Mekanisme Bertahap

Halaman visa pada paspor. (dok. Unsplash/Global Residence Index)
Halaman visa pada paspor. (dok. Unsplash/Global Residence Index)

Visa cascade memberikan kebebasan perjalanan hingga 90 hari dalam periode 180 hari ke 29 negara Schengen, termasuk 25 negara anggota Uni Eropa seperti Prancis, Italia, Jerman, dan Spanyol, serta empat negara non-EU yakni Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai tujuan, mulai dari wisata, kunjungan keluarga, perjalanan bisnis, studi singkat, hingga penelitian, selama tidak digunakan untuk bekerja. Fleksibilitas ini dinilai lebih luas dibanding aturan sebelumnya yang membatasi masa berlaku visa dan mewajibkan pengajuan ulang dalam waktu singkat.

Dengan akses hampir ke seluruh daratan Eropa, wisatawan dapat menyusun rute lintas negara tanpa visa tambahan. Sementara itu, pelajar dan peneliti bisa memanfaatkan jaringan transportasi Eropa untuk kegiatan akademik di berbagai kampus dan negara.


Tahapan dan Persyaratan Visa Cascade

Ilustrasi paspor dan visa.
Ilustrasi paspor dan visa. (dok. Unsplash/mana5280)

Mekanisme visa cascade menerapkan sistem bertahap yang didasarkan pada rekam jejak pemohon. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, menjelaskan bahwa pemohon umumnya akan memulai dengan visa yang berlaku selama satu tahun. Apabila digunakan sesuai ketentuan tanpa pelanggaran, masa berlaku akan diperpanjang menjadi dua tahun, kemudian tiga tahun, hingga mencapai lima tahun.

“Pertama Anda mendapat visa satu tahun. Anda menggunakannya tiga kali, lalu Anda mendapat tahun kedua. Begitulah cara Eropa mengelola visa,” ujarnya.

Syarat utama untuk naik tahap meliputi kepemilikan dan penggunaan visa Schengen secara sah dalam tiga tahun terakhir, serta paspor dengan masa berlaku yang memadai. Uni Eropa menilai tahapan ini sebagai upaya membangun kepercayaan. Semakin baik rekam jejak perjalanan, semakin besar peluang memperoleh durasi visa yang lebih panjang.

Skema ini tidak hanya mempermudah proses pengajuan, tetapi juga mendorong pemohon untuk mematuhi aturan. Dengan mekanisme yang transparan, warga negara Indonesia dapat merencanakan perjalanan jangka panjang tanpa khawatir menghadapi birokrasi yang berulang.


Perbedaan dengan Aturan Visa Sebelumnya

Ilustrasi visa schengen.
Ilustrasi visa schengen. (dok. Schengen Visa Info/https://www.schengenvisainfo.com/)

Sebelum kebijakan visa cascade diberlakukan, warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan visa Schengen harus mengikuti standar visa code, yang umumnya memberikan masa berlaku singkat dengan fasilitas multi-entry terbatas. Setiap kali masa berlaku berakhir, pemohon wajib mengulang seluruh proses, mulai dari pengumpulan dokumen, pembayaran biaya, hingga wawancara di kedutaan atau pusat visa.

Kehadiran skema visa cascade mengubah pola tersebut secara signifikan. Setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan, masa berlaku visa dapat diperpanjang hingga lima tahun. Selama periode tersebut, pemegang visa bebas melakukan perjalanan ke Eropa kapan saja tanpa perlu menjalani prosedur tambahan.

Perubahan ini menjadikan proses lebih efisien dan hemat waktu. Bagi banyak orang, kebijakan tersebut membuka peluang untuk merencanakan perjalanan spontan, menghadiri undangan mendadak, atau memanfaatkan kesempatan akademik maupun profesional tanpa terkendala persiapan administrasi yang rumit.