Politik

PDIP Soroti Rencana Gibran Berkantor di Papua: Fokuskan pada Isu HAM

103
×

PDIP Soroti Rencana Gibran Berkantor di Papua: Fokuskan pada Isu HAM

Share this article
PDIP Soroti Rencana Gibran Berkantor di Papua: Fokuskan pada Isu HAM
Gibran temui pelukis disabilitas Agus Mertayasa (Dok BPMI Setwapres)

NewsRepublik.com, Politik – Rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua guna mengawal percepatan pembangunan dan mengevaluasi sejumlah persoalan di wilayah tersebut menuai respons dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. Ia menilai perlu ada penegasan tugas dan fungsi seorang wakil presiden dalam konteks penanganan Papua.

“Apakah tugas wapres memang harus sampai berkantor di Papua?” ujar Andreas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Politikus senior PDIP itu menyebutkan, apabila Gibran tetap ingin berkantor di Papua, maka fokus utama yang harus diutamakan adalah penyelesaian berbagai persoalan hak asasi manusia (HAM) yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Kalau saya pernah usulkan, lebih baik dibentuk desk khusus Papua yang menangani isu-isu HAM secara menyeluruh,” tegasnya.


Mendagri Tegaskan Tugas Wapres Gibran Terkait Papua

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki kewajiban untuk berkantor langsung di Papua, meski ditugaskan Presiden untuk menangani isu strategis di wilayah tersebut.

“Setahu saya, dalam undang-undang, tugas Wapres adalah mengoordinasikan. Itu pun di tingkat kebijakan makro saja. Untuk pelaksanaan teknis harian tetap dilakukan oleh Badan Eksekutif,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Tito menyebut tugas yang diemban Gibran merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Dalam aturan tersebut, Wapres ditugaskan untuk mengoordinasikan percepatan pembangunan Papua—fungsi yang sebelumnya juga diemban oleh Wapres ke-13, Ma’ruf Amin.

Sementara untuk aspek pelaksanaan di lapangan, Tito menegaskan hal itu akan menjadi tanggung jawab Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, yang nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

“Badan eksekutif ini akan dibentuk oleh Presiden, termasuk kepala badan dan deputi-deputinya. Fokusnya adalah melakukan evaluasi sekaligus mendorong percepatan pembangunan Papua secara konkret,” jelas Tito.


Mensesneg Klarifikasi: Wapres Gibran Tidak Ditugaskan Presiden Berkantor di Papua, Itu Amanat UU

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.

Pras menegaskan, ketentuan tersebut bukanlah perintah langsung dari Presiden, melainkan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang memang mengatur bahwa percepatan pembangunan di Papua diketuai oleh Wakil Presiden.

“Kami perlu luruskan bahwa tidak benar Presiden menugaskan Wapres untuk berkantor di Papua. Ketentuan itu murni berasal dari regulasi, dalam hal ini Undang-Undang Otsus Papua yang menetapkan Wapres sebagai koordinator percepatan pembangunannya,” ujar Pras saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2025).

Lebih lanjut, Pras menegaskan tidak akan ada pembangunan kantor tetap Wakil Presiden di Papua. Ia menekankan bahwa kehadiran Wapres di Papua bersifat insidental, sesuai kebutuhan koordinasi.

“Jadi bukan berarti Wapres akan berkantor permanen di Papua. Namun, jika dalam pelaksanaan tugas beliau perlu berkunjung atau menggelar rapat koordinasi di sana, tentu tidak ada masalah,” jelasnya.