Politik

PDIP Yogyakarta Gelar Aksi Pengumpulan Koin untuk Dukung Sekjen Hasto

62
×

PDIP Yogyakarta Gelar Aksi Pengumpulan Koin untuk Dukung Sekjen Hasto

Share this article
PDIP Yogyakarta Gelar Aksi Pengumpulan Koin untuk Dukung Sekjen Hasto
Aksi pengumpulan koin digelar oleh Banteng Jogja di halaman kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta, Rabu (16/7/2025).

NewsRepublik.com, Politik – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menggelar aksi pengumpulan koin di halaman kantor DPC PDIP Yogyakarta, Rabu (16/7/2025). Aksi ini dilakukan oleh kelompok relawan Banteng Jogja sebagai simbol perlawanan terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan hukum, sekaligus bentuk dukungan moral terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menegaskan bahwa aksi simbolik ini merupakan bentuk penolakan terhadap dugaan kriminalisasi dan politisasi hukum yang diarahkan kepada partainya, khususnya terhadap Sekjen PDIP.

“Kami dengan tegas menolak kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ini merupakan kasus daur ulang hukum dari tahun 2020. Keadilan harus ditegakkan. PDI Perjuangan telah berkali-kali menghadapi tekanan dan ujian sejarah. Berkaca pada peristiwa 27 Juli 1996, kami meyakini bahwa Satyam Eva Jayate — pada akhirnya, kebenaran akan menang,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDIP, Wisnu Sabdono Putro, menyebut perkara yang menjerat Hasto sebagai kasus “receh”. Oleh sebab itu, koin receh dijadikan simbol dalam aksi sebagai bentuk protes terhadap lembaga penegak hukum.

“Kasus Pak Hasto ini tergolong receh dan semestinya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan. Maka dari itu, koin receh ini akan kami serahkan kepada Majelis Hakim dan penyidik KPK. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,” ujar Wisnu.


Kuasa Hukum Hasto Sebut Jaksa Pelintir Keterangan Ahli

Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menilai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memelintir keterangan ahli terkait judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan tersebut disampaikan Febri usai sidang replik dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Terkait dengan judicial review ini, penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan,” ujar Febri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Febri menjelaskan, ahli memang menyatakan bahwa tidak etis bagi partai politik mengajukan uji materi karena memiliki perwakilan di DPR RI. Namun demikian, gugatan tersebut diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, dan hal itu dinilainya sah secara konstitusional.

“Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan untuk menguji undang-undang, melainkan menguji peraturan KPU terhadap undang-undang karena adanya kekosongan hukum. Itu sah secara konstitusional,” jelasnya.

Ia menilai, anggapan bahwa pengajuan uji materi merupakan awal terjadinya tindak pidana suap adalah keliru. Menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan ketidakmampuan jaksa KPK dalam membuktikan dakwaan terhadap Hasto.


Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto. Tuntutan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku serta perkara perintangan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini Hasto terlibat dalam upaya penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, dalam rangka memuluskan proses PAW atas nama Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah atau merintangi, secara langsung maupun tidak langsung, proses penyidikan perkara korupsi serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa.