Berita

Pemilik Situs ‘Raja Film’ Divonis 3,5 Tahun Penjara, Rugikan Platform Vidio

146
×

Pemilik Situs ‘Raja Film’ Divonis 3,5 Tahun Penjara, Rugikan Platform Vidio

Share this article
Pemilik Situs 'Raja Film' Divonis 3,5 Tahun Penjara, Rugikan Platform Vidio
Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa berinisial N, pemilik domain ilegal Raja Film, yang terbukti menayangkan konten milik PT Vidio Dot Com (Vidio) secara ilegal (Istimewa)

NewsRepublik.com, Berita – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa berinisial N, pemilik domain ilegal Raja Film, yang terbukti menayangkan konten milik PT Vidio Dot Com (Vidio) secara tanpa izin. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim David Panggabean dalam sidang yang digelar di ruang Cakra. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sejumlah barang bukti turut disita dalam perkara ini, di antaranya:

  • Satu unit flashdisk 16GB

  • Dokumen legalitas milik Vidio

  • Satu unit komputer SSD berwarna hitam

  • Buku tabungan BNI atas nama terdakwa

Kasus ini bermula dari laporan Tim Cyber Patrol Anti-Piracy Vidio yang menemukan situs Raja Film telah aktif sejak 11 Januari 2019 dan menayangkan sejumlah konten eksklusif Vidio Original Series secara ilegal. Beberapa judul yang ditayangkan tanpa izin antara lain Open BO, My Nerd Girl, Santri Pilihan Bunda, Ratu Adil, dan Cinta Pertama Ayah. Dari hasil investigasi, pemilik domain berinisial NS yang berdomisili di Lampung berhasil diamankan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Situs tersebut tercatat telah meraih jumlah kunjungan hingga 7,7 juta kali, yang menyebabkan kerugian besar bagi Vidio sebagai pemegang hak cipta resmi.

“Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual di era digital. Ini merupakan pengingat bahwa pembajakan konten adalah tindak pidana serius yang merugikan industri kreatif nasional. Kami berharap vonis ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran publik untuk menghargai karya intelektual,” ujar kuasa hukum Vidio, Ebeneser Ginting, S.H., Managing Partner Ginting & Associates Law Office.


Vidio Tegaskan Komitmen Lindungi Karya Kreator

Vidio menegaskan komitmennya dalam melindungi karya para kreator Indonesia. Perusahaan juga memastikan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memberantas praktik pembajakan digital yang merugikan industri kreatif nasional.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si., turut mengimbau masyarakat agar mengakses konten secara legal. Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

“Putusan ini membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Pembajakan digital bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi pertumbuhan industri kreatif dalam negeri. Kami mengajak masyarakat untuk menikmati konten melalui platform legal sebagai bentuk dukungan terhadap karya anak bangsa,” tegas Arie.