NewsRepublik.com, Ekonomi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 14 Juni 2025.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara manual. Penghapusan denda dilakukan secara jabatan dan akan otomatis tercantum dalam sistem perpajakan daerah.
Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan
Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan insentif penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Berikut ketentuan lengkap insentif yang berlaku:
-
Penghapusan sanksi administrasi diberikan untuk denda atau bunga atas PKB dan BBNKB.
-
Berlaku secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
-
Berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan dalam periode 14 Juni–31 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan, agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi denda. Melalui pendekatan proaktif ini, Pemprov DKI berharap kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan semakin meningkat.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ 2025
Dalam rangka mempermudah akses layanan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka Gerai Samsat di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Melalui gerai ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara langsung sembari menikmati suasana PRJ.
Sebagai bentuk apresiasi, setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung di lokasi juga berkesempatan mendapatkan suvenir menarik secara gratis dari pemerintah.
Gerai Samsat PRJ 2025 Dibuka hingga 13 Juli
Untuk mempermudah layanan pembayaran pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Gerai Samsat di ajang Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025.
Berikut jadwal dan lokasi layanan Gerai Samsat PRJ 2025:
-
Periode Layanan: 19 Juni – 13 Juli 2025
-
Jam Operasional:
-
Senin–Jumat: Pukul 15.00–20.00 WIB
-
Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Pukul 10.00–20.00 WIB
-
-
Lokasi: Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pemberian insentif ini bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak.
“Pemerintah ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan tanpa tekanan. Kami mengajak warga Jakarta untuk segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum periode insentif berakhir,” ujarnya.
Dengan kemudahan pembayaran dan kesempatan mendapatkan suvenir menarik, masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan program ini. Membayar pajak kini tak hanya lebih ringan, tetapi juga semakin menyenangkan.