Berita

Penasihat Hukum Kecewa Berat Atas Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Ini Alasannya

63
×

Penasihat Hukum Kecewa Berat Atas Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Ini Alasannya

Share this article
Penasihat Hukum Kecewa Berat Atas Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Ini Alasannya
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memeluk istrinya, Franciska Wihardja, seusai mendengarkan putusan hakim dalam perkara dugaan korupsi kebijakan importasi gula, Jumat (18/7/2025).

NewsRepublik.com, Berita – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.

Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari kliennya.

“Dalam tuntutan maupun putusan tidak disebutkan adanya mens rea. Ini membuktikan bahwa Pak Tom Lembong tidak memiliki niat jahat,” ujar Ari usai sidang, Jumat (18/7/2025).

Ari juga mengkritisi isi amar putusan yang dinilainya hanya menyalin dakwaan jaksa tanpa mempertimbangkan pembelaan maupun keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan.

Ia menyoroti salah satu tuduhan terkait pertemuan Tom Lembong dengan sejumlah pengusaha swasta yang menurutnya tak pernah terbukti di persidangan.

“Fakta soal pertemuan itu tidak muncul selama sidang. Bahkan staf khusus yang disebutkan, secara tegas menyatakan tak pernah membawa nama Pak Tom sebagai pimpinan,” katanya.

Ari menyebut putusan hakim penuh asumsi dan mengabaikan fakta-fakta penting yang telah disampaikan di persidangan. “Inilah yang membuat kami kecewa. Putusan ini benar-benar tidak mencerminkan proses persidangan yang objektif,” tegasnya.


Hakim Dinilai Salah Tafsir Kewenangan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan

Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong menilai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta keliru dalam menafsirkan kewenangan yang melekat pada jabatan Menteri Perdagangan. Menurut kuasa hukum Ari Yusuf Amir, hakim mengabaikan mandat hukum yang secara eksplisit diberikan kepada menteri teknis, termasuk dalam hal penerbitan izin impor.

“Peraturan presiden tidak menyebut rakor antarkementerian. Jadi ada manipulasi fakta yang seharusnya dijelaskan oleh hakim dalam persidangan. Pak Tom Lembong hanya dianggap melanggar sejumlah peraturan,” ujar Ari.

Ia menilai hakim seolah menilai kliennya sebagai menteri yang tidak cakap. Padahal, lanjutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan Tom Lembong menerima keuntungan apa pun, apalagi adanya mens rea.

Pernyataan senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Dodi S Abdulkadir. Ia menilai amar putusan mengabaikan proses pengambilan kebijakan yang merupakan tanggung jawab melekat seorang menteri.

“Keterangan saksi sudah menjelaskan bahwa Pak Tom tidak menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, dan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara,” kata Dodi.

Dodi menilai pengabaian terhadap fakta-fakta tersebut membuka ruang bagi pengadilan tingkat selanjutnya untuk mengoreksi putusan guna menjamin kepastian hukum.


Dinilai Berpotensi Jadi Preseden Buruk

Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya berpotensi menjadi preseden buruk bagi pejabat publik di Indonesia. Ia mengingatkan, jika putusan tersebut dibiarkan tanpa koreksi, maka akan muncul kekhawatiran di kalangan pejabat negara dalam mengambil keputusan.

“Kalau putusan ini tidak ditinjau ulang, ini sangat berbahaya. Para menteri dan pejabat negara bisa saja enggan mengambil kebijakan karena takut dikriminalisasi di kemudian hari,” kata Ari dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Ia menegaskan, konsekuensi dari vonis seperti ini bisa berdampak sistemik, membuat pengambilan kebijakan publik menjadi stagnan karena pejabat publik lebih memilih bermain aman ketimbang mengambil langkah strategis yang berisiko secara hukum di masa depan.

Meski belum memutuskan langkah hukum berikutnya, tim kuasa hukum membuka peluang untuk menempuh upaya banding.

“Sikap kami saat ini masih dipertimbangkan. Tapi melihat situasi ini, kemungkinan besar kami akan mengajukan banding,” tutur Ari.