NewsRepublik.com, Pariwisata – Aktivitas pendakian ilegal kembali terdeteksi di kawasan Gunung Merapi. Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) mengamankan empat pendaki ilegal dalam dua kejadian terpisah. Dua di antaranya ditangkap saat menuruni jalur Selo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu, 15 Juni 2025. Mereka adalah A (20) asal Bantul dan N (17) dari Ambarawa. Keduanya diketahui melakukan pendakian ilegal setelah petugas mendapati sepeda motor mereka terparkir di area New Selo.
Sementara itu, dua pendaki lainnya, Y (42) dari Magelang dan F (22) asal Sragen, teridentifikasi melalui unggahan video di TikTok yang menjadi viral. Keduanya kemudian dihubungi oleh pihak BTNGM untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi BTNGM, @btn_gn_merapi, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Sebagai bentuk sanksi, keempat pendaki dijatuhi hukuman kerja bakti selama tiga bulan di kawasan ekowisata Kali Talang, Klaten, yang berada tidak jauh dari Gunung Merapi. Mereka juga dikenai larangan mendaki gunung konservasi selama tiga tahun ke depan.
BTNGM kembali mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pendakian Gunung Merapi masih ditutup, menyusul status Siaga (Level III) yang masih diberlakukan.
Gunung Merapi Berstatus Siaga Sejak 2018
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2719335/original/086162000_1549101586-20190202-Melihat-Merapi-dari-Gunung-Merbabu-ARBAS-7.jpg)
“Gunung Merapi saat ini berstatus SIAGA LEVEL 3. Semua jalur pendakian ditutup berdasarkan rekomendasi BPPTKG sejak Mei 2018 hingga waktu yang belum ditentukan,” tulis BTNGM dalam unggahan resminya.
Selain menutup seluruh jalur resmi, BTNGM juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna menghindari pendakian ilegal.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, dalam keterangannya dari Yogyakarta pada Selasa, 17 Juni 2025, menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan mengedepankan unsur edukatif agar tidak kembali terulang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pendaki saling mengenal melalui media sosial dan berkomunikasi lewat WhatsApp sebelum melakukan pendakian. Mereka diamankan di kawasan Bangsal Pecaosan, di jalur atas New Selo, setelah petugas mencurigai dua sepeda motor yang terparkir di lokasi tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Selo. “Menurut keterangan, kedua anak ini termotivasi untuk mendaki Merapi setelah melihat unggahan TikTok dari akun Chandra Kusuma yang sebelumnya sempat viral,” ujar Wahyudi, dikutip dari Antara.
Penutupan Merapi Bertujuan Mencegah Korban Jiwa
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5191179/original/026317300_1744942605-merapi_3.jpg)
Penutupan jalur pendakian Merapi telah berlaku sejak November 2020 setelah BPPTKG menetapkan status Siaga (Level III). Penutupan ini dimaksudkan untuk menghindari potensi bahaya berupa guguran lava, awan panas, hingga lontaran material vulkanik yang bisa mencapai radius 3 hingga 7 kilometer dari puncak gunung.
“Langkah penutupan ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini,” tegas Wahyudi.
Beberapa waktu sebelumnya, BTNGM juga telah menjatuhkan sanksi kepada 20 pendaki ilegal lainnya. Nama-nama mereka masuk dalam daftar hitam (black list) dan diumumkan melalui akun Instagram @btn_gn_merapi pada Rabu, 16 April 2025.
Sanksi tersebut melarang mereka mendaki seluruh kawasan konservasi TNGM selama tiga tahun ke depan. Sebelum penjatuhan sanksi, mereka telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh BTNGM pada Minggu, 13 April 2025.
Pendaki Ilegal Dikenai Tugas Khusus
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5186816/original/022706800_1744621340-merapi_2.jpg)
Selain masuk daftar hitam, para pendaki ilegal tersebut diwajibkan untuk menghubungi pihak keluarga dan hadir ke kantor BTNGM guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka juga diminta menyosialisasikan informasi penutupan jalur pendakian Merapi melalui akun media sosial pribadi masing-masing.
Kampanye tersebut wajib diunggah minimal satu kali per pekan dan tidak boleh dihapus selama enam bulan. BTNGM akan memantau unggahan tersebut secara rutin. Pada bulan pertama, para pelanggar juga diwajibkan datang setiap minggu ke kantor BTNGM untuk melaporkan hasil unggahan dan jangkauan audiensnya.
Tak hanya itu, seluruh pelaku diwajibkan menyiapkan antara 1.000 hingga 1.500 polybag berisi media tanam di sejumlah resor seperti Cangkringan, Dukun (SPTN Wilayah I Magelang), serta Resor Kemalang dan Musuk Cepogo (SPTN Wilayah II Boyolali). Kegiatan ini merupakan bagian dari program konservasi ekosistem yang harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan.
“Seluruh pelaku mengetahui bahwa pendakian ke Gunung Merapi dilarang, namun tetap nekat melakukannya,” kata Wahyudi, dikutip dari Antara, Rabu, 16 April 2025.