Entertaiment

Pengacara Sesalkan Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Fariz RM: “Dia Itu Pengguna”

54
×

Pengacara Sesalkan Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Fariz RM: “Dia Itu Pengguna”

Share this article
Pengacara Sesalkan Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Fariz RM: “Dia Itu Pengguna”
Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta terkait kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

NewsRepublik.com, Entertaiment – Musisi senior Fariz RM tengah menghadapi tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus narkotika. Menanggapi hal itu, penasihat hukumnya, Deolipa Yumara, menyatakan keberatan. Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil, mengingat kliennya bukan pengedar, melainkan hanya pengguna.

“Pasal 114 tentang pengedar sudah dilepaskan. Tapi Pasal 112 dan 111 tetap dipakai. Padahal Fariz RM ini jelas-jelas pengguna, bukan pengedar,” ujar Deolipa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Deolipa menilai sistem hukum belum berpihak pada korban penyalahgunaan narkoba. Ia khawatir, jika hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara, hal itu hanya akan memperburuk kondisi psikologis dan sosial Fariz RM. “Yang dibutuhkan adalah rehabilitasi, bukan pemenjaraan,” tegasnya.


Pengacara: Fariz RM Korban, Bukan Pelaku Kejahatan

Penasihat hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, kembali menegaskan bahwa kliennya adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kriminal yang layak dijatuhi hukuman berat.

“Fariz RM adalah pengguna, bahkan cenderung korban dari narkotika. Kalau dia tetap dihukum, itu seperti orang yang sudah jatuh lalu tertimpa tangga,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Deolipa menyoroti pendekatan hukum yang dinilainya kurang mengedepankan aspek pemulihan. Menurutnya, menghukum pengguna narkoba berat sama saja dengan mengabaikan upaya penyelamatan jiwa.

“Tuntutan seperti ini tidak mempertimbangkan kondisi seorang pengguna yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Kalau sudah kecanduan, mestinya pendekatannya kesehatan, bukan pidana,” tambahnya.


Fariz RM dan Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Sebagai tindak lanjut atas tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Fariz RM menyatakan akan menyampaikan pleidoi, baik dari pihak terdakwa maupun pembelanya. Isi pleidoi tersebut akan menitikberatkan pada sisi kemanusiaan serta status Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan ajukan pleidoi, tentu berdasarkan hati nurani. Apalagi Kepala BNN sendiri sudah menegaskan bahwa pengguna narkotika adalah korban, bukan pelaku kejahatan yang harus dihukum,” kata Deolipa Yumara.