Berita

Polisi Sita Barang Bukti Mengejutkan dari Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru

85
×

Polisi Sita Barang Bukti Mengejutkan dari Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru

Share this article
Polisi Sita Barang Bukti Mengejutkan dari Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru
Barang Bukti yang Disita Polisi dari Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Pangayunan.

NewsRepublik.com, Berita – Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), di kos-kosan kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit MacBook Air tipe A1466 berwarna silver, serta satu unit ponsel merek Samsung Note 9 warna hitam. Selain itu, terdapat dua kartu akses, satu unit DVR, enam kartu memori SD, serta beberapa flashdisk.

Barang Bukti yang Disita Polisi dari Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Pangayunan

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk alat kontrasepsi berupa kondom, pelumas, satu unit laptop merek Dell warna hitam, serta sejumlah barang lain yang terkait.

Tak ketinggalan, ditemukan pula satu kantong klip plastik berisi plastik bening yang diduga digunakan untuk membelit wajah almarhum Arya Daru.

Barang bukti tersebut direncanakan akan dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Selasa sore (29/7/2025).

Barang Bukti yang Disita Polisi dari Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Pangayunan.

Polisi Tegaskan Tidak Ada Unsur Pembunuhan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan telah menyelesaikan proses penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan (ADP). Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa dari berbagai barang bukti yang dikumpulkan, tidak ditemukan indikasi adanya pembunuhan.

“Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa kematian ADP terjadi tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira dalam konferensi pers.

Wira menambahkan, polisi belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

“Kami menyimpulkan belum terdapat peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” jelasnya.

Kesimpulan tersebut diperkuat oleh hasil analisis digital forensik terhadap laptop dan ponsel korban. Tidak ditemukan ancaman fisik, psikis, maupun kekerasan yang diarahkan kepada Arya Daru.

“Yang terpenting, hasil penelitian menunjukkan tidak ada informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan ancaman terhadap korban,” kata Wira.

Dalam perangkat digital milik korban, polisi hanya menemukan rekam pencarian terkait beberapa penyakit yang dialami Arya Daru.