NewsRepublik.com, Berita – Dua pelaku penganiayaan terhadap anak laki-laki berinisial ARF, berusia sekitar dua tahun, ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (1/7/2025).
Sebelumnya, kasus ini menjadi viral di media sosial setelah muncul video yang memperlihatkan dugaan kekerasan fisik terhadap anak tersebut oleh pengasuhnya. Unggahan tersebut menuai perhatian publik dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian bersama warga sekitar.
“Kami telah menangkap dan menahan pelaku penganiayaan anak di Ciracas. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada 12 Juli,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025), sebagaimana dilansir Antara.
Nicolas menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial HWP (25) dan FMM (28). Kasus ini mencuat setelah video kekerasan terhadap korban menyebar luas di media sosial Instagram.
Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, seperti dicubit, dipukul, hingga dibenturkan kepalanya ke dinding dan lantai. Menurut keterangan polisi, kekerasan tersebut terjadi sejak Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Video kekerasan pertama kali diunggah oleh teman ibu korban, yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini.
Peristiwa berawal ketika ibu korban, Devi Sri Rahayu, menitipkan ARF kepada HWP, yang telah dikenalnya sejak usia 14 tahun. Keputusan itu diambil karena sang ibu harus bekerja di Surabaya.
“Korban sejak bayi dirawat oleh kedua tersangka. Selama itu, ibu korban memantau kondisi anaknya melalui video call. Namun, saat melakukan panggilan terakhir, ia melihat ada lebam di wajah anaknya. Dari situlah muncul kecurigaan,” jelas Nicolas.
Pelaku Alibi Korban Terjatuh
Saat ibu korban mempertanyakan kondisi anaknya, pelaku berdalih bahwa luka lebam yang terlihat pada tubuh ARF disebabkan oleh insiden jatuh. Meski demikian, sang ibu tetap merasa curiga dan meminta temannya untuk merekam kondisi anaknya, yang kemudian menjadi viral di media sosial.
“Ibu korban langsung datang dari Surabaya untuk menemui anaknya dan menanyakan penyebab luka tersebut. Pelaku menyebut korban jatuh,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Atas dasar keraguan tersebut, sang ibu meminta rekaman video sebagai bukti dan menyebarkannya melalui media sosial untuk mengungkap kebenaran.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menemui korban beserta ibunya di kawasan Puncak, Bogor.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban yang pertama kali mengungkap dugaan penganiayaan, korban sendiri, serta Ketua RT 015 setempat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp100 juta.