Berita

Polisi Tetapkan 6 Mahasiswa Jadi Tersangka Rusuh Aksi Demo di Kemenpora

14
×

Polisi Tetapkan 6 Mahasiswa Jadi Tersangka Rusuh Aksi Demo di Kemenpora

Share this article
Polisi Tetapkan 6 Mahasiswa Jadi Tersangka Rusuh Aksi Demo di Kemenpora
Polisi Tetapkan 6 Mahasiswa Jadi Tersangka Rusuh Aksi Demo di Kemenpora

NewsRepublik.com, Berita – Aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, pada Senin (23/6/2025) berakhir ricuh. Kericuhan dipicu oleh aksi anarkistis dari massa demonstran yang membakar ban serta menyiramkan bahan bakar ke jalan, hingga menyulut api yang menyambar seorang anggota kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, dalam peristiwa itu pihaknya mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam perusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap petugas.

“Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas. Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Rabu (25/6).

Korban adalah anggota Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda), berinisial DA. Ia mengalami luka bakar serius pada pergelangan kaki, lutut, dan tangan kanan akibat tersambar kobaran api saat berusaha menenangkan situasi. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.

Polisi menyebut, unjuk rasa tersebut dimulai secara damai namun kemudian berubah menjadi aksi anarkistis. Selain membakar ban, sejumlah massa juga terlihat menyiramkan bensin ke jalan dan melakukan provokasi terhadap petugas.


Peran Tersangka Mulai Terkuak

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, membeberkan identitas dan peran enam tersangka yang terlibat dalam aksi unjuk rasa ricuh di depan Kantor Kemenpora. Seluruh tersangka merupakan mahasiswa aktif dari dua kampus berbeda, yakni Universitas Islam Attahiriyah (UIA) dan Universitas Indonesia Perjuangan (UIP).

Tersangka berinisial FT (31), mahasiswa UIA, ditetapkan sebagai koordinator lapangan sekaligus pelaku utama pembakaran ban. Sementara lima mahasiswa lainnya berasal dari UIP, masing-masing berinisial IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20), dengan peran berbeda-beda.

“IM diketahui melakukan perlawanan terhadap petugas, AD menyiramkan bensin ke ban yang dibakar, ARS bertugas membeli bahan bakar sekaligus menggerakkan massa, FSC dan FJD keduanya membawa ban ke lokasi unjuk rasa,” ungkap Firdaus, Rabu (25/6).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya dua ban bekas, sisa bensin dalam kantong plastik, enam unit handphone, satu mobil angkutan warna merah, empat sepeda motor, serta satu pasang sepatu dinas polisi (PDL) yang hangus terbakar. Selain itu, dua unit megaphone, spanduk demonstrasi, dan hasil visum korban luka juga turut diamankan sebagai bukti pendukung.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Enam tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, yakni Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 160 tentang penghasutan, serta Pasal 213 dan 214 tentang perlawanan terhadap aparat,” kata Firdaus.

Ia menambahkan, berkas perkara tengah disiapkan dan pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan kasus ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.