Berita

Prabowo Tunjuk Yusril Jadi Ketua Komite TPPU, Kepala PPATK Ditugaskan Sebagai Ketua Pelaksana

4
×

Prabowo Tunjuk Yusril Jadi Ketua Komite TPPU, Kepala PPATK Ditugaskan Sebagai Ketua Pelaksana

Share this article
Prabowo Tunjuk Yusril Jadi Ketua Komite TPPU, Kepala PPATK Ditugaskan Sebagai Ketua Pelaksana
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

NewsRepublik.com, Berita – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam struktur yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dipercaya memegang jabatan Ketua Pelaksana Komite TPPU.


Landasan Hukum Komite TPPU

Penunjukan Yusril Ihza Mahendra dan Ivan Yustiavandana memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Aturan tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 25 Agustus 2025.

Dalam konsiderans disebutkan, “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.”

Lebih lanjut, Pasal 13A dalam beleid terbaru itu menegaskan mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelaksana, kelompok ahli, serta kelompok kerja wajib dituangkan dalam bentuk pedoman resmi yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU.


Susunan Keanggotaan Komite TPPU

Berdasarkan Perpres Nomor 88 Tahun 2025, susunan keanggotaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditetapkan sebagai berikut:

  • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
  • Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Anggota Komite terdiri dari:

  1. Menteri Luar Negeri
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Menteri Keuangan
  4. Menteri Hukum
  5. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
  6. Menteri Perdagangan
  7. Menteri Koperasi
  8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  9. Menteri Lingkungan Hidup
  10. Menteri Kehutanan
  11. Menteri Kelautan dan Perikanan
  12. Gubernur Bank Indonesia
  13. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  14. Jaksa Agung
  15. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
  16. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
  17. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  18. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

Susunan Tim Pelaksana Komite TPPU

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan struktur sebagai berikut:

  • Ketua: Kepala PPATK
  • Wakil Ketua: Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Sekretaris: Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, PPATK