Politik

PSI Banten Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Tekan Praktik Korupsi

2
×

PSI Banten Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Tekan Praktik Korupsi

Share this article
PSI Banten Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Tekan Praktik Korupsi
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten menggelar diskusi bertajuk Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa).

NewsRepublik.com, Politik – Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Banten, M. Hafiz Ardianto, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya konsisten mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar segera dibahas dan disahkan.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah diskusi bertajuk “Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset yang digelar oleh DPW PSI Banten.

Menurut Hafiz, hukuman penjara bagi pelaku korupsi sering kali dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi langkah efektif dalam menekan praktik korupsi.

“Dengan perampasan aset ini diharapkan tindak korupsi dapat dipersempit ruang geraknya dan jika terjadi,” kata dia, seperti dilansir dari Merdeka.com, Minggu (14/9/2025).

Hafiz juga menekankan bahwa regulasi tersebut akan memberi kewenangan bagi negara untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi demi menutup kerugian negara.

“Aset koruptor dapat disita untuk menutup kerugian negara,” ujarnya.


DPR Siapkan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi prioritas pemerintah. Namun, ia mengungkapkan DPR berencana mengajukan draf baru untuk rancangan tersebut.

“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan (Rancangan) KUHAP selesai,” ujar Yusril di Makassar, Kamis (11/9/2025).

Yusril menjelaskan, draf RUU Perampasan Aset yang beredar saat ini merupakan usulan pemerintahan sebelumnya, yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Saat itu, Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD serta Menkumham Yasonna Laoly untuk mengawal proses pembahasannya.

Namun, pergantian pemerintahan membuat rancangan tersebut tidak otomatis dilanjutkan.

“Biasanya kalau terjadi pergantian pemerintahan, RUU yang diajukan pemerintah itu dipending untuk didiskusikan kembali. Proses itu sekarang sedang berlangsung di DPR untuk memastikan apakah akan diteruskan atau ditarik oleh pemerintah maupun DPR,” tambahnya.


RUU Perampasan Aset Harus Sinkron dengan Revisi KUHAP

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bisa dipisahkan dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini juga menjadi prioritas legislasi. DPR menargetkan revisi KUHAP rampung pada akhir 2025 agar bisa diberlakukan mulai Januari 2026.

Menurut Yusril, sinkronisasi kedua aturan tersebut penting agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, ia mendorong agar pembahasannya dilakukan secara simultan.

“Mungkin bisa dibahas simultan antara pembahasan KUHAP dengan pembahasan RUU perampasan aset ini. Karena KUHAP ini kan hukum acara pidana umum, perampasan aset kan hukum acara pidana khusus. Jadi kan tidak boleh yang khususnya nabrak yang umum. Jadi dia harus sinkron satu dengan yang lain. Dan saya kira itu soal teknis pembahasan RUU antara pemerintah dengan DPR,” ujarnya.

Meski masih berada dalam tahap perdebatan, Yusril menegaskan bahwa baik pemerintah maupun DPR memiliki kesamaan komitmen untuk menghadirkan payung hukum yang tegas terkait perampasan aset hasil tindak pidana.

“Yang paling penting rakyat mengetahui bahwa pemerintah punya komitmen, DPR punya komitmen untuk membahas rancangan undang-undang perampasan aset itu dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegas Yusril.