Berita

Rapat di DPR, Jusuf Kalla Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

10
×

Rapat di DPR, Jusuf Kalla Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Share this article
Rapat di DPR, Jusuf Kalla Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) (Istimewa)

NewsRepublik.com, Berita – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mendorong agar pemberian dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh diperpanjang. Ia menilai, dana bernilai triliunan rupiah itu berperan vital dalam pembangunan sekaligus pemulihan Aceh setelah melalui konflik panjang.

“Di samping itu juga untuk menutup ketinggalan Aceh dalam ekonomi, maka pemerintah memberikan dana otsus. Sekarang jumlahnya selama 20 tahun hampir sekitar 100 T. Sekarang ini berakhir tahun ini,” ujar JK dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI yang membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamis (11/9/2025).

JK menekankan, perekonomian Aceh masih tertinggal dibandingkan dengan provinsi lain, sehingga keberlanjutan dana otsus sangat dibutuhkan untuk mendorong pemerataan kesejahteraan.

“Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh itu dapat setara dengan kehidupan di tempat lain,” imbuhnya.


MoU Helsinki Jadi Landasan

JK turut mengingatkan bahwa prinsip utama otonomi khusus Aceh berakar dari kesepakatan damai yang tertuang dalam MoU Helsinki. Kesepakatan itu kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Itulah prinsip-prinsip pokok dalam MoU ini yang juga sudah tercantum dalam undang-undang ini. Kita sudah membuat perbandingan antara MoU Helsinki dan undang-undang pemerintahan Aceh. Jadi semua tertera dalam UU ini,” jelas JK.


Diberlakukan Sejak 2008

Dana otonomi khusus untuk Aceh mulai digelontorkan pada 2008, sebagai tindak lanjut dari MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Skema tersebut dirancang berlaku selama 20 tahun, terhitung sejak 2008 hingga berakhir pada 2027.