Ekonomi

Rincian Gaji Anggota DPR RI, Benarkah Naik Rp 90 Juta per Bulan?

82
×

Rincian Gaji Anggota DPR RI, Benarkah Naik Rp 90 Juta per Bulan?

Share this article
Rincian Gaji Anggota DPR RI, Benarkah Naik Rp 90 Juta per Bulan?
Pelantikan dan pembacaan sumpah dan janji anggota DPR periode 2024-2029, Selasa (1/10/2024). (tangkapan layar youtube DPR RI)

NewsRepublik.com, Ekonomi – Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik. Topik ini bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian terpopuler Google Trends.

Isu tersebut mencuat setelah beredar kabar di media sosial yang menyebutkan gaji anggota DPR naik hingga Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 90 juta per bulan, sebagaimana dikutip dari Antara.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi para wakil rakyat.

Puan menjelaskan, kebijakan yang diberlakukan saat ini hanya berkaitan dengan kompensasi rumah dinas, sebagai pengganti rumah jabatan yang sebelumnya disediakan pemerintah untuk anggota DPR baru.

“Nggak ada kenaikan (gaji, red.), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” ujar Puan Maharani, dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

Kebijakan pemberian tunjangan rumah dinas tersebut berlaku bagi anggota DPR periode 2024–2029 yang tidak lagi memperoleh fasilitas rumah jabatan.


Aturan Resmi Soal Gaji Anggota DPR RI

Lima perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terpilih masa bakti 2024-2029 menandatangani berita acara sumpah atau janji di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Lima perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terpilih masa bakti 2024-2029 menandatangani berita acara sumpah atau janji di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Ketentuan mengenai gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk uang kehormatan bagi anggota lembaga tersebut.

Dalam pasal 1 aturan tersebut, besaran gaji pokok ditetapkan sebagai berikut:

  • Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, serta Ketua MA menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
  • Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua BPK, dan Wakil Ketua MA, termasuk Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap jabatan Wakil Ketua DPR, mendapatkan gaji pokok Rp 4.620.000 per bulan.
  • Anggota DPR, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota BPK, serta Hakim Anggota MA memperoleh gaji pokok Rp 4.200.000 per bulan.

Daftar Tunjangan Anggota DPR RI

Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji sebagai anggota dewan terpilih.
Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji sebagai anggota dewan terpilih.

Selain menerima gaji pokok, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memperoleh berbagai tunjangan. Mengutip Antara, hal tersebut diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015 dengan rincian sebagai berikut:

  • Tunjangan Kehormatan
    • Ketua badan/komisi: Rp 6.690.000
    • Wakil ketua: Rp 6.460.000
    • Anggota DPR: Rp 5.580.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif
    • Ketua badan/komisi: Rp 16.468.000
    • Wakil ketua: Rp 16.009.000
    • Anggota DPR: Rp 15.554.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan
    • Ketua badan/komisi: Rp 5.250.000
    • Wakil ketua: Rp 4.500.000
    • Anggota DPR: Rp 3.750.000
  • Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

Hak dan Kewajiban Anggota DPR Sesuai Undang-Undang

Rapat paripurna DPR pengucapan sumpah janji anggota DPR periode 2024-2029 dipimpin oleh pimpinan DPR sementara.
Rapat paripurna DPR pengucapan sumpah janji anggota DPR periode 2024-2029 dipimpin oleh pimpinan DPR sementara.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang beranggotakan wakil partai politik hasil Pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, lembaga ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, sebagaimana dilansir Kanal Cek Fakta Liputan6.com.

Selain ketiga fungsi tersebut, DPR juga dibekali sejumlah hak. Mengacu pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, DPR memiliki tiga hak utama, yakni:

a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyatakan pendapat


Penjelasan Hak DPR dalam Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014

Proses pelantikan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPR.
Proses pelantikan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPR.

Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 merinci lebih lanjut hak-hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berikut penjelasannya:

  • Hak Interpelasi
    Merupakan hak DPR untuk meminta keterangan dari Pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting, strategis, serta memiliki dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Hak Angket
    Hak ini memberi kewenangan DPR melakukan penyelidikan atas pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan isu strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Menyatakan Pendapat
    DPR berhak menyampaikan pendapat terhadap:
    a. Kebijakan pemerintah atau peristiwa luar biasa baik di dalam negeri maupun dunia internasional.
    b. Tindak lanjut penggunaan hak interpelasi dan hak angket.
    c. Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela. Selain itu, hak ini juga dapat digunakan bila Presiden dan/atau Wakil Presiden dianggap tidak lagi memenuhi syarat jabatannya.

Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2014

Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD terpilih pada Pemilu 2024 dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029.
Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD terpilih pada Pemilu 2024 dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029.

Selain menjalankan fungsi kelembagaan, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat selama masa jabatannya. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam Pasal 80, disebutkan bahwa anggota DPR memiliki hak sebagai berikut:

a. Mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU);
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri;
f. Mendapat imunitas;
g. Hak protokoler;
h. Hak keuangan dan administratif;
i. Hak pengawasan;
j. Mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihan;
k. Melakukan sosialisasi undang-undang.


Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2014

Pimpinan DPR sementara yang terdiri dari anggota DPR termuda dan tertua.
Pimpinan DPR sementara yang terdiri dari anggota DPR termuda dan tertua.

Selain memiliki sejumlah hak, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga dibebani kewajiban yang harus dijalankan selama menjabat. Hal ini tertuang dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Anggota DPR berkewajiban:

a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan;
c. Mempertahankan serta memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.