NewsRepublik.com, Entertaiment – Presenter Ruben Onsu resmi melaporkan pemilik akun media sosial @vina*** ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2025), atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STT LP/B/5364/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, Ruben Onsu datang didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dan turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
“Alat bukti atau barang bukti yang dilampirkan saat pelapor datang antara lain satu lembar hasil cetak cuplikan layar (screen capture), screenshot akun yang dimaksud, serta satu flashdisk berisi data pendukung,” ujar Reonald dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan, laporan tersebut kini telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Rincian Alat Bukti

AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah dilampirkan Ruben Onsu saat membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2025). Di antaranya, satu lembar cetakan cuplikan layar (screen capture), tangkapan layar konten, serta satu buah flashdisk atau USB yang memuat konten dan sejumlah tautan terkait laporan.
“Barang bukti berupa satu lembar cetak screen capture, tangkapan layar konten, dan satu unit flashdisk berisi materi serta beberapa link yang dilaporkan,” ujar Reonald dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, Reonald menyebutkan bahwa laporan Ruben Onsu mengacu pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman Hukuman Maksimal 8 Tahun Penjara

Laporan yang diajukan Ruben Onsu kepada Polda Metro Jaya mengacu pada perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kini memiliki sanksi pidana lebih berat.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal yang dilaporkan mencapai delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
“Ancaman hukumannya 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Reonald dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu melayangkan peringatan keras kepada pemilik akun media sosial TikTok dan Instagram berinisial @vina*** sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.
Akun Terduga Kini Diprivat

Akun media sosial milik terduga pelaku berinisial @vina*** kini telah diprivat usai dilaporkan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya. Diketahui, Ruben sebelumnya sempat mengungkap identitas lengkap terlapor, termasuk nama suami dan tanggal lahir, dalam unggahannya pada 29 Juli 2025.
Sehari kemudian, Ruben turut membagikan tangkapan layar akun tersebut yang sudah digembok. “Yah, kok di-private akun TikTok-nya @vina***? Dari siang tidak berhenti unggah-unggahan, dan dengan sengaja, seolah-olah tidak mungkin terlacak,” tulis Ruben melalui media sosialnya, Sabtu (2/8/2025).
Dalam unggahan yang sama, aktor film Ummi Aminah itu juga melontarkan peringatan tegas, “Jangan sok hebat, kamu sudah bangunkan saya. Ayo, jangan berhenti, lanjutkan kejahatanmu. Tidur nyenyak dulu ya, nanti dianterin biar enggak capek.”