Entertaiment

Sidang Nikita Mirzani, Produk Reza Gladys Terungkap Tak Miliki Izin Edar BPOM

88
×

Sidang Nikita Mirzani, Produk Reza Gladys Terungkap Tak Miliki Izin Edar BPOM

Share this article
Sidang Nikita Mirzani, Produk Reza Gladys Terungkap Tak Miliki Izin Edar BPOM
Kamis (31/7/2025), dalam sidang kasus Nikita Mirzani terkuak produk Reza Gladys yang tak terdaftar di BPOM. Sidang menghadirkan saksi dr. Oky Pratama.

NewsRepublik.com, Entertaiment – Proses persidangan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani, atas laporan dari dokter sekaligus influencer Reza Gladys, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Agenda sidang kali ini berlangsung panas.

Dilaporkan Antara pada Kamis (31/7/2025), jalannya sidang turut mengungkap bahwa salah satu produk milik Reza Gladys tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah dr. Oky Pratama.

“Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya,” kata Oky Pratama saat memberikan keterangan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Oky saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, yang menyinggung unggahan resmi BPOM mengenai pencabutan izin edar salah satu produk kosmetik Reza Gladys. Sejak 2 Februari 2024, izin Riberskin Superficial Pink Aging telah dicabut oleh BPOM.


Disorot karena Dijual Bebas

Selebgram dokter Oky Pratama. (Foto: Dok. Instagram @dr.okypratamaa)

Sebagaimana diberitakan oleh Antara, produk milik Reza Gladys diketahui mengandung bahan salmon DNA dan disertai jarum suntik. Padahal, keberadaan jarum suntik dalam produk tersebut menjadi perhatian serius, karena seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas. Hal ini ditekankan oleh dr. Oky Pratama saat memberikan kesaksian di persidangan.

“Apa pun barang yang diterima sama pasien, dijual secara bebas, dipastikan tidak boleh ada jarum suntik. Itu dipastikan tidak boleh. Mau dia ada izin Kemenkes pun, tidak boleh dijual secara bebas langsung ke konsumen,” ia menyambung.


Produk Lain Milik Reza Gladys Juga Tak Kantongi Izin BPOM

Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman kepada pemilik sekaligus pengusaha produk perawatan kulit atau skincare dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Produk lain yang dimiliki Reza Gladys, yakni Glafidsya Glowing Booster Cell, turut disebut tidak memiliki izin edar dari BPOM. Hal ini diungkapkan oleh dr. Oky Pratama yang mengaku mengetahui informasi tersebut dari unggahan akun resmi Instagram BPOM.

“Pembahasan yang kenapa BPOM itu juga ikut merilis yang saya tahu, yang sepengetahuan saya, produk yang semua yang harus kita jual itu harus ber-BPOM,” Oky Pratama membeberkan.

Menurut laporan Antara, unggahan BPOM pada Rabu (30/7/2025) menyebutkan sejumlah produk kosmetik yang dinilai berbahaya dan melanggar ketentuan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.


Produk Riberskin Reza Gladys

Setelah sekian lama diam, Reza Gladys buka suara soal dugaan kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Koleksi Pribadi Reza Gladys)

Salah satu produk milik Reza Gladys yang disorot adalah Riberskin Superficial Pink Aging. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Prosedur Pengajuan Notifikasi Kosmetik, terdapat sejumlah aturan penting yang ditetapkan untuk perlindungan konsumen di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, kosmetik dijelaskan sebagai bahan atau sediaan yang dipakai di bagian luar tubuh manusia dengan tujuan membersihkan, memberi aroma, memperindah penampilan, mengurangi bau tubuh, atau menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat.

Namun, produk yang digunakan melalui injeksi atau dengan alat seperti microneedle tidak termasuk dalam klasifikasi kosmetik.

Produsen maupun distributor yang memperdagangkan produk farmasi (termasuk kosmetik) dan/atau alat kesehatan tanpa memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu, dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.