NewsRepublik.com, Politik – Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menjadi sorotan publik setelah sikapnya dalam dua acara kenegaraan berbeda viral di media sosial.
Pada upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2025), Puan terlihat memberi hormat tangan ketika Bendera Merah Putih dikibarkan. Namun, pada pelantikan menteri dan wakil menteri di Istana Negara (17/9/2025), ia hanya berdiri tegak tanpa memberi hormat tangan saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan.
Perbedaan sikap tersebut memicu beragam komentar warganet, bahkan tak sedikit yang melontarkan kritik dan ejekan. Meski demikian, secara hukum, sikap Puan dinilai sudah sesuai aturan.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menegaskan bahwa setiap orang yang hadir ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Namun, penghormatan tidak selalu harus berupa hormat tangan ala militer. Sikap tersebut hanya diwajibkan saat upacara pengibaran atau penurunan bendera, sementara dalam kesempatan lain cukup berdiri tegak dengan sikap sempurna.
“Sikap itu sudah benar. Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala,” jelas Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Sikap Serupa Pernah Ditunjukkan Soekarno-Hatta
Pandangan serupa juga disampaikan akademisi Universitas Negeri Yogyakarta, Budi Mulyono. Ia menuturkan, dalam sejarah awal kemerdekaan, Presiden Soekarno maupun Wakil Presiden Mohammad Hatta kerap menunjukkan sikap berbeda ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Soekarno sesekali memberi hormat ala militer, sementara Hatta lebih sering berdiri tegak dengan khidmat tanpa mengangkat tangan.
“Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi,” ujar Budi, dikutip dari Deutsche Welle Indonesia.
“Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya,” tambahnya.
Dengan demikian, menurut Budi, sikap Puan Maharani yang berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam upacara kenegaraan sipil.