Entertaiment

Terbukti Cemarkan Nama Baik, Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

52
×

Terbukti Cemarkan Nama Baik, Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Share this article
Terbukti Cemarkan Nama Baik, Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Razman Arif Nasution.

NewsRepublik.com, Entertaiment – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengacara kondang Razman Nasution dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dalam sidang yang digelar Rabu, 16 Juli 2025. Tuntutan tersebut diajukan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Tuntutan itu merujuk pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apabila Razman tidak membayar denda, ia terancam menjalani pidana pengganti selama empat bulan kurungan.

Razman merespons tuntutan tersebut dengan tegas. Ia mengaku tidak gentar menghadapi proses hukum yang menjeratnya, meski menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan yang dilayangkan JPU.

“Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi tentu saya kecewa,” ujar Razman usai persidangan.


Kronologi Kasus dan Tuntutan JPU terhadap Razman Nasution

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pengacara Razman Arif Nasution bermula dari pernyataannya yang disampaikan melalui media elektronik pada periode 27 April hingga 7 Mei 2022. Pernyataan itu dinilai mencemarkan nama baik Hotman Paris Hutapea dan menjadi dasar utama penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tuntutan tersebut turut diperkuat dengan pasal-pasal tambahan, yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dasar tersebut, JPU menuntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, Razman terancam hukuman kurungan pengganti selama empat bulan. Tuntutan ini mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap penggunaan media digital secara bertanggung jawab.


Faktor-Faktor yang Memberatkan Tuntutan terhadap Razman Nasution

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah faktor yang memperberat posisi Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Salah satu poin penting adalah tindakan Razman yang dinilai merusak reputasi Hotman Paris secara serius.

Selain itu, sikap Razman yang tidak mengakui kesalahan serta kegagalannya membuktikan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan menjadi pertimbangan utama. Perilaku kurang sopan yang ditunjukkan Razman selama proses persidangan juga dicatat oleh JPU, karena dianggap mencoreng martabat dan wibawa lembaga pengadilan.

Faktor lain yang memperkuat tuntutan adalah catatan kriminal yang pernah dimiliki Razman Nasution. Berbagai faktor tersebut secara keseluruhan menjadi dasar Jaksa menuntut Razman dengan hukuman penjara dua tahun serta denda yang cukup besar.


Reaksi Terdakwa dan Jadwal Sidang Selanjutnya

Meski menghadapi tuntutan pidana yang berat, Razman Nasution tetap menunjukkan sikap tegar. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi hukuman dua tahun penjara tersebut, namun mengungkapkan kekecewaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Proses hukum akan berlanjut ke tahap sidang pleidoi, di mana Razman akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2025.

Perlu diketahui, kasus ini juga terkait dengan perkara lain yang melibatkan Putri Iqlima Aprilia, yang tengah dituntut secara terpisah. Kondisi ini menambah kompleksitas dalam proses hukum pencemaran nama baik yang tengah berlangsung.