NewsRepublik.com, Entertaiment – Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut diambil agar fokus dapat diarahkan sepenuhnya pada perkara pidana dugaan pemerasan yang tengah dihadapinya.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui diskusi intens bersama kliennya. Menurutnya, rangkaian sidang yang padat membuat pihaknya harus memprioritaskan proses hukum pidana.
“Saya berdiskusi dengan Nikita, ada putusan sela. Setelah itu kami fokus memeriksa para saksi. Jadi, harus ada yang dikorbankan agar konsentrasi tidak terbagi,” ujar Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
“Makanya, kami ambil sikap untuk menahan gugatan perdata. Kami cabut, dan konsentrasi penuh pada pidananya,” lanjut Fahmi.
Ia menegaskan tidak ada tekanan atau intervensi apa pun dalam pencabutan gugatan tersebut. Keputusan itu murni diambil berdasarkan strategi hukum timnya.
“Gugatan wanprestasi dicabut semata-mata agar fokus bisa tertuju pada perkara pidana. Itu hak kami sepenuhnya,” tegasnya.
Jadi Agenda Krusial
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut sidang perkara dugaan pemerasan yang dijadwalkan pada Kamis mendatang sebagai agenda paling krusial dalam rangkaian proses hukum yang berjalan.
Menurut Fahmi, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, sidang tersebut akan menghadirkan korban dan pelapor untuk pertama kalinya.
“Hari Kamis itu sidang yang paling penting, karena merupakan sidang perkara pidana di mana yang pertama kali harus dihadirkan adalah korban, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Kita lihat nanti bagaimana jalannya persidangan,” ujar Fahmi.
Sidang Dijadwalkan Kamis Pagi
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, belum dapat memastikan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, korban dan pelapor menjadi pihak yang pertama dipanggil untuk memberikan kesaksian.
“Yang pasti, pihak yang dipanggil pertama adalah pelapor dan korban. Kita akan lihat nanti saat persidangan pada Kamis pukul 09.00 WIB,” ujar Fahmi.