NewsRepublik.com, Berita – Gelombang dukungan terhadap kebebasan para aktivis yang ditahan pascakericuhan aksi demonstrasi bulan lalu kian menguat. Sejumlah figur publik yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) kompak turun tangan memperjuangkan nasib mereka.
Tokoh-tokoh yang hadir antara lain Sinta Nuriyah Wahid, istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mantan Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, aktivis sekaligus putri Sinta Nuriyah, Inayah Wulandari Wahid, akademisi Karlina R. Supelli, Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, cendekiawan Komaruddin Hidayat, serta Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Mereka bersama-sama mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (23/9/2025) untuk membesuk para aktivis yang masih mendekam di tahanan.
“Ini adalah wujud kami, kepedulian kami, sekaligus keprihatinan atas adanya sejumlah aktivis, mahasiswa yang ditahan karena peristiwa demo beberapa waktu yang lalu,” ujar Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Lukman menegaskan, kehadiran GNB bertujuan memastikan keadaan para aktivis, mendengarkan pengalaman langsung dari mereka, serta menyampaikan keresahan moral kepada jajaran kepolisian.
“Kami menyempatkan diri untuk hadir di sini, setidaknya untuk memastikan kondisi mereka seperti apa saat ini, juga untuk mendengar apa yang mereka rasakan, apa latar belakang penangkapannya dan hal ikhwal yang terkait dengan peristiwa beberapa hari yang lalu dan apa harapan-harapan mereka,” tambahnya.
Tak hanya itu, GNB juga telah melayangkan surat resmi kepada Kapolri agar mempertimbangkan pembebasan para aktivis yang dinilai hanya menyuarakan aspirasi dengan damai.
“Atau kalaulah kemudian pihak-pihak kepolisian menilai, memiliki bukti-bukti dalam kaitannya dengan proses hukum yang harus dijalani oleh mereka, mudah-mudahan penahanan yang mereka alami saat ini betul-betul tetap menjunjung hak-hak dasar, hak asasi manusia,” lanjutnya.
Adapun para aktivis yang masih ditahan yakni Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP, serta Figha Lesmana.
Kritik Publik Adalah Inti dari Demokrasi

Cendekiawan Komaruddin Hidayat menilai, para aktivis muda yang kini menghadapi proses hukum merupakan generasi dengan idealisme tinggi. Mereka lahir di era digital, tumbuh bersama media sosial, dan menggunakan ruang itu sebagai medium untuk menyuarakan gagasan.
“Anak-anak aktivis itu biasanya punya idealisme. Mereka punya cara dan gaya tersendiri, lebih-lebih mereka generasi Z. Oleh karena itu, salah satu bahasa mereka lewat media masa, media sosial,” tutur Komaruddin.
Menurutnya, aksi unjuk rasa maupun kritik publik sejatinya merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi. Namun, langkah represif terhadap mereka justru berpotensi meredam semangat kritis generasi muda sekaligus melemahkan fondasi demokrasi itu sendiri.
“Mereka itu putra-putra bangsa terbaik. Oleh karena itu, jangan sampai benih putra bibit unggul ini kemudian mati dan sampai mereka kemudian tidak tumbuh kalau salah treatment. Jangan sampai kemudian represi pada mereka kalau itu dirasakan itu akan melemahkan aspirasi semangat anak muda dan melemahkan demokrasi,” ungkapnya.
Komaruddin berharap, proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa mengikis ruang ekspresi generasi muda yang berpikir kritis dan menjunjung idealisme.
Kapolri Tanggapi Surat Sinta Nuriyah soal Penangguhan Penahanan Delpedro dan Kawan-Kawan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara terkait surat permohonan penangguhan penahanan enam aktivis yang diajukan Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Permohonan tersebut salah satunya ditandatangani oleh Sinta Nuriyah, istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Listyo mengaku sudah menerima surat resmi tersebut dan menegaskan pihaknya menghargai langkah para tokoh nasional. Namun, ia menekankan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan tetap menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
“Saya menghormati, kita semua menghormati, namun tentunya beri kami kesempatan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, sehingga kemudian kami bisa memutuskan apakah proses ini bisa kita tindaklanjuti dengan apa yang diajukan, yang diharapkan,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/9/2025).
Menurut Kapolri, penangguhan penahanan tidak bisa serta-merta diberikan karena ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Jika penyidik menilai syarat tersebut belum terpenuhi, maka permohonan dari pihak luar, termasuk GNB, tidak dapat dikabulkan.
“Kalau seandainya nanti ada temuan yang kemudian penyidik melihat bahwa terkait dengan syarat-syarat yang kemudian memang menjadi syarat penangguhan itu, menurut penyidik ternyata belum bisa dipenuhi, tentunya kami akan menjelaskan,” ujarnya.
Meski begitu, Listyo menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan para tokoh tetap mendapat perhatian dari institusinya.
“Tapi yang jelas, sekali lagi, kami semua sangat menghormati apa yang menjadi aspirasi dari para tokoh gerakan nurani bangsa, kami appreciate. Dan itu menjadi salah satu perhatian kami kepada seluruh anggota untuk kemudian menjadi rujukan, menjadi pertimbangan,” tandasnya.