NewsRepublik.com, Berita – Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (5/8), seperti dikutip dari Antara.
Mukti menjelaskan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis yang menjatuhkan vonis pidana empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta kepada Tom Lembong.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta, pada Senin (4/8).
“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.
Lebih lanjut, Mukti menyebutkan KY tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa langsung majelis hakim terkait guna menggali informasi lebih dalam atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa prinsip keadilan akan tetap dijunjung tinggi, dan KY tidak akan ragu untuk memberikan rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap kode etik hakim.
Vonis untuk Tom Lembong
Dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong dijatuhi vonis pidana empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.
Korupsi yang dilakukan Tom Lembong tersebut meliputi penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Abolisi
Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, usai keputusan Presiden (keppres) diteken pada sore hari. Selanjutnya, keppres tersebut diserahkan oleh pihak Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang pada malam harinya.
 
  
 
   
									










