NewsRepublik.com, Pariwisata – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh wisatawan asing membayar “biaya integritas visa” sebesar minimal USD250 atau sekitar Rp4,1 juta. Aturan ini akan membuat biaya pengurusan visa ke AS menjadi lebih mahal bagi pelancong internasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang kebijakan domestik terbaru era pemerintahan Donald Trump yang telah disahkan. Biaya tambahan akan berlaku bagi seluruh pemohon visa non-imigran, termasuk untuk keperluan wisata, bisnis, studi, hingga kunjungan sementara lainnya.
Dikutip dari CNN, Selasa (22/7/2025), sepanjang tahun fiskal 2024, pemerintah AS telah mengeluarkan hampir 11 juta visa non-imigran, mengacu pada data resmi Departemen Luar Negeri. Warga negara yang tergabung dalam Program Bebas Visa seperti Australia dan sejumlah negara Eropa tak diwajibkan mengurus visa untuk kunjungan maksimal 90 hari. Namun, Indonesia tak termasuk dalam daftar tersebut.
Biaya integritas visa ini wajib dibayarkan saat visa diterbitkan, tanpa pengecualian. Meski begitu, pelancong yang mematuhi seluruh ketentuan visa selama berada di AS memiliki peluang untuk mendapatkan pengembalian biaya usai perjalanan berakhir.
Mengenal Fungsi Biaya Integritas Visa AS
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4901655/original/030980600_1721959933-american-visa-document.jpg)
Pengacara imigrasi Steven A. Brown, mitra di firma hukum Reddy Neumann Brown PC yang berbasis di Houston, menyebut biaya dalam kebijakan baru ini sebagai semacam “uang jaminan yang bisa diklaim kembali.” Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pengembaliannya masih belum memiliki kejelasan.
“Kalau bicara soal tujuan dari biaya ini, sebenarnya agak sulit dipastikan,” ujar Brown melalui email kepada CNN. Ia menjelaskan bahwa secara umum, biaya imigrasi bertujuan menutup ongkos proses adjudikasi maupun penerbitan visa. Namun, adanya klausul pengembalian memberi sinyal bahwa seluruh biaya bisa diklaim kembali. “Idealnya, tidak ada kasus overstay atau pelanggaran visa dalam skema seperti ini,” katanya.
Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, lembaga yang mengatur penerapan kebijakan ini, sejauh ini belum merinci bagaimana proses pengembalian dana akan dijalankan, termasuk tahapan implementasinya.
“Pelaksanaan biaya integritas visa membutuhkan koordinasi lintas lembaga sebelum bisa diberlakukan secara penuh,” ungkap juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri dalam keterangan resminya kepada CNN.
Biaya Visa AS Bisa Naik Tiap Tahun
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4708743/original/094792600_1704678064-paspor__passport__visa.jpg)
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menjelaskan bahwa penetapan biaya integritas visa bertujuan mendukung prioritas pemerintah dalam memperkuat penegakan imigrasi, mencegah pelanggaran masa tinggal visa, serta mendukung pembiayaan keamanan perbatasan. Jika tidak diklaim, dana tersebut akan disetorkan ke kas umum Departemen Keuangan, sesuai isi rancangan undang-undang yang disahkan.
Untuk tahun fiskal 2025, nilai minimum biaya ini ditetapkan sebesar USD250 atau setara Rp4,1 juta. Namun, besaran nominalnya bisa diubah oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri lewat aturan yang akan ditetapkan kemudian. Pengacara imigrasi Steven A. Brown menyebut bahwa proses pengesahan aturan kemungkinan besar akan melalui prosedur publikasi resmi di Federal Register.
Biaya visa ini juga bisa mengalami penyesuaian setiap tahun, seiring perubahan inflasi. Pihak Departemen Luar Negeri menyebut bahwa seluruh informasi terbaru terkait perubahan biaya akan tersedia di laman visa resmi yang dikelola instansi tersebut.
Namun, kebijakan ini tak mendapat dukungan penuh dari kalangan industri perjalanan. Asosiasi Perjalanan AS—organisasi nirlaba nasional yang bergerak di sektor pariwisata—menilai kebijakan visa baru ini sebagai “langkah mundur yang signifikan.”
Dinilai Bisa Hambat Minat Turis ke AS
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4901714/original/081460300_1721963676-visa-3109800_1280.jpg)
“Biaya ini, yang nominalnya minimal USD250 di luar biaya visa yang sudah ada, menciptakan beban finansial tambahan yang tidak perlu bagi wisatawan asing,” ujar Erik Hansen, Wakil Presiden Senior Hubungan Pemerintah dari Asosiasi Perjalanan AS dalam pernyataan resminya.
Mengacu pada perhitungan organisasi tersebut, kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan total biaya awal perjalanan ke Amerika Serikat hingga 144 persen. “Meski secara teknis dapat diklaim kembali, proses yang rumit serta biaya tambahan berpotensi membuat turis menjadi enggan,” tambah Hansen.
Di sisi lain, pemerintahan Donald Trump juga diketahui telah meneken perintah eksekutif untuk menaikkan tarif masuk kawasan taman nasional bagi wisatawan asing. Kebijakan tersebut diteken pada Kamis, 3 Juli 2025, dan memerintahkan penyesuaian harga tiket masuk.
Dikutip dari USA Today, Senin (14/7/2025), Gedung Putih menyebut bahwa pendapatan dari kenaikan tarif tersebut akan dialokasikan untuk proyek konservasi dan pemeliharaan yang tertunda guna meningkatkan kualitas taman nasional. Namun, rincian tarif baru maupun waktu pemberlakuannya masih belum diumumkan.