NewsRepublik.com, Berita – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menyebabkan seorang pelajar mengalami luka. Ironisnya, tiga dari empat pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur, sementara satu orang lainnya merupakan pelaku dewasa yang diduga sebagai eksekutor utama.
“Ada empat orang, tiga Anak Berkonflik Dengan Hukum, satu dewasa. Kami masih mendalami kasus ini, apabila ada tersangka lain akan disampaikan lebih lanjut,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, dalam keteranganya, Senin (4/8/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dewasa tersebut merupakan orang yang langsung menyiramkan cairan air keras ke wajah korban.
“(peran tersangka) yang nyiram (air keras) itu yang dewasa. Yang lain itu ada yang mepet ada yang nabrakin motornya,” ucap dia.
Awal Mula Penyiraman Air Keras
Kapolres Jakarta Utara mengungkap kronologi kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar yang dilakukan oleh sekelompok siswa dari salah satu SMK di wilayah Koja. Aksi bermula saat mereka berkeliling selepas jam sekolah sambil membawa air keras yang dibeli secara patungan.
Tujuan awalnya adalah mencari lawan untuk melakukan tawuran. Namun, di tengah perjalanan, kelompok ini justru berpapasan dengan tiga pelajar lain yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Dia kan acak, random. Jadi ketemu orang, ada bocah takut diambil motornya, anaknya lari kan ninggalin motornya. (Kemudian) ketemu yang bonceng tiga itu disiram (air keras),” ucap dia.
“Yang pasti keempat orang ini patungan buat beli air keras,” sambung dia.
Akibat aksi brutal tersebut, korban berinisial AP (17) mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
 
  
 
   
									





