NewsRepublik.com, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC, selaku Sekjen MPR RI periode 2019 hingga 2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Kamis (3/7/2025).
Di sisi lain, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono yang berstatus sebagai karyawan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saksi pertama mengajukan penjadwalan ulang, sedangkan saksi kedua didalami keterangannya terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” terang Budi.
Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar dalam proyek pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Seorang penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Sejauh ini nilainya mencapai belasan miliar rupiah, kurang lebih sekitar Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Meski telah menetapkan tersangka, KPK masih menahan diri untuk mengungkap identitasnya secara resmi ke publik. Budi hanya menyebutkan bahwa tersangka merupakan pejabat penyelenggara negara.
Ketika ditanya awak media mengenai dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, Budi menegaskan pihaknya belum dapat memberikan pernyataan terbuka terkait hal tersebut.
“Belum bisa kami sampaikan,” kata Budi, seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan secara menyeluruh mengenai konstruksi perkara serta pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam waktu yang telah ditentukan. “KPK tentu akan menyampaikan secara utuh terkait konstruksi perkara ini, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.