Berita

Tom Lembong Angkat Borgol Usai Divonis 4,5 Tahun, Didampingi Anies Baswedan

70
×

Tom Lembong Angkat Borgol Usai Divonis 4,5 Tahun, Didampingi Anies Baswedan

Share this article
Tom Lembong Angkat Borgol Usai Divonis 4,5 Tahun, Didampingi Anies Baswedan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong didampingi mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

NewsRepublik.com, Berita – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengangkat kedua tangannya yang diborgol ke atas kepala usai divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Aksi tersebut terjadi sesaat setelah Tom memberikan pernyataan singkat kepada awak media di lobi pengadilan. Dalam momen itu, ia didampingi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Usai menyampaikan pernyataan, Tom tampak menyalami Anies. Ia kemudian mengangkat tangan terborgolnya ke udara, sementara Anies merespons dengan menepuk dadanya tiga kali. Tom membalas dengan senyum tipis.

Selain hukuman badan, Tom juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair.

Keberatan atas Vonis

Atas putusan tersebut, Tom Lembong menyatakan keberatan. Ia menilai majelis hakim mengesampingkan kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai Menteri Perdagangan saat menjabat.

“Dari sudut pandang saya, hal paling penting adalah majelis tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling krusial,” tegas Tom.

Ia menyebut, vonis terhadap dirinya semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif dalam kebijakan impor, bukan karena ada itikad buruk.

“Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” ujarnya.


Tom Lembong Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan dan Keterangan Ahli

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menurutnya mengabaikan fakta-fakta penting dalam persidangan kasus korupsi impor gula yang menjerat dirinya.

Tom menilai, putusan tersebut tidak mempertimbangkan secara utuh kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai menteri teknis dalam mengatur tata kelola perdagangan, termasuk distribusi bahan pokok seperti gula.

“Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Padahal undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketentuan lainnya jelas memberikan mandat kepada menteri untuk mengatur sektor ini,” ujar Tom usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengaturan teknis berada di tangan menteri sektor terkait, bukan di forum koordinasi antarmenteri maupun Menteri Koordinator.

“Tidak ada undang-undang yang menyebut pengaturan teknis diatur oleh Menko. Selalu disebutkan bahwa hal itu menjadi kewenangan menteri terkait seperti Menteri Pertanian atau Menteri Perindustrian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tom menyayangkan putusan hakim yang menurutnya serupa dengan salinan tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

“Bisa dibilang, hampir semua fakta persidangan diabaikan. Terutama keterangan para saksi dan ahli yang menegaskan bahwa kewenangan itu ada di tangan menteri teknis,” pungkasnya.


Tom Lembong Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan bersama tim kuasa hukumnya.

“Peraturan memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk memutuskan langkah selanjutnya bersama penasihat hukum,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Ia turut menyampaikan apresiasinya terhadap tim kuasa hukum yang dinilainya telah bekerja maksimal selama proses persidangan.

“Saya sangat bangga dengan tim hukum saya. Dengan segala tantangan dan kejanggalan yang kami hadapi, mereka tetap solid hingga titik ini,” katanya.

Menurut Tom, pencapaian hingga tahap ini tak lepas dari kontribusi besar tim hukumnya. “Keberhasilan ini, 60–70 persen, adalah hasil dari kerja keras mereka,” tegasnya.