Berita

Dukungan Wapres Gibran terhadap RUU PPRT Dinilai Bisa Percepat Pengesahan

55
×

Dukungan Wapres Gibran terhadap RUU PPRT Dinilai Bisa Percepat Pengesahan

Share this article
Dukungan Wapres Gibran terhadap RUU PPRT Dinilai Bisa Percepat Pengesahan
Wakil Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Rinawati Prihatiningsih (Istimewa)

NewsRepublik.com, Berita – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam pernyataannya, Gibran menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam melindungi lebih dari lima juta pekerja rumah tangga melalui jaminan kepastian hukum, upah layak, serta perlindungan menyeluruh—terutama bagi pekerja perempuan.

RUU PPRT bukan sekadar produk hukum, melainkan wujud nyata kehadiran negara, bentuk penghormatan atas pekerjaan yang kerap tak terlihat, sekaligus upaya membangun relasi kerja yang lebih manusiawi dan profesional,” tulisnya.

Dukungan tersebut disambut positif oleh aktivis perempuan sekaligus Wakil Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Rinawati Prihatiningsih. Ia menyebut pernyataan Wapres Gibran sebagai angin segar bagi perjuangan panjang pengesahan RUU PPRT.

“Saya menghargai dukungan Wapres Gibran dan Presiden Prabowo. Seharusnya, tak ada lagi hambatan untuk segera mewujudkan RUU ini,” ujarnya.

Sebagai bagian dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Rinawati mengungkapkan bahwa perjuangan ini telah berlangsung lebih dari dua dekade, dimotori oleh jaringan JALA PRT dan didukung berbagai organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, serta tokoh publik lintas sektor.

RUU ini dinilai sebagai langkah penting dalam membangun politik hukum yang berpihak pada kelompok rentan serta mencerminkan prinsip keadilan.

“Ini adalah bentuk nyata pengakuan dan penghargaan atas kerja-kerja perawatan yang selama ini dibebankan kepada perempuan, termasuk para pekerja rumah tangga,” tutup Rinawati.


Tegaskan Hak dan Kewajiban

Isi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dinilai telah menegaskan pentingnya pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerjaan dengan karakteristik khusus, namun memiliki nilai yang setara dengan profesi lainnya. Keberadaan perjanjian kerja tertulis menjadi aspek krusial dalam membangun hubungan kerja yang adil dan transparan.

“Kejelasan hak dan kewajiban akan menciptakan suasana kerja yang saling menghargai, memperhatikan, menjaga, dan bertanggung jawab—baik secara profesional maupun dalam suasana kekeluargaan,” ujar Rinawati Prihatiningsih.

Sebagai seorang ibu sekaligus pekerja, Rinawati menekankan pentingnya memberikan apresiasi terhadap kerja-kerja perawatan yang menjadi fondasi utama terbentuknya generasi bangsa yang cerdas dan berkualitas.

“Pengakuan terhadap profesi PRT adalah langkah penting dalam mengubah budaya yang selama ini memandang kerja perawatan sebagai hal ‘biasa’ atau sekadar tugas perempuan,” tambahnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Presiden Komisaris dan Co-Owner PT INFINITIE Berkah Energi, Rinawati juga menilai bahwa RUU ini sejalan dengan komitmen dunia usaha dalam menerapkan prinsip keberlanjutan (ESG).

“Sektor swasta harus ikut ambil bagian dalam mendorong praktik ketenagakerjaan yang adil, baik di lingkungan kantor maupun di rumah,” tuturnya.