NewsRepublik.com, Berita – Seorang anggota TNI berinisial RR menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal di sebuah tempat hiburan malam kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari.
Peristiwa ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya korban penusukan di lokasi hiburan tersebut. Petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan dari empat orang saksi.
“Kami mengutamakan keselamatan korban dan langsung membawanya ke Rumah Sakit Fatmawati. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa korban merupakan anggota TNI,” ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (28/7/2025).
Penusukan Terjadi di Area Parkir

Korban penusukan yang merupakan anggota TNI berinisial RR diketahui mengalami 13 luka tusukan dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan atau saling mengenal sebelumnya.
Dalam rangka mengungkap kronologi kejadian, polisi melakukan pemeriksaan di tiga titik lokasi di sekitar tempat hiburan malam tersebut, yakni di dalam lokasi hiburan, area tempat korban dan pelaku sempat berada, serta area parkir yang menjadi tempat terjadinya penusukan.
Pelaku Penusukan Anggota TNI Ditangkap di Jakarta Timur

Pelaku penusukan terhadap anggota TNI berinisial RR berhasil diringkus aparat kepolisian di kediamannya di wilayah Jakarta Timur pada Minggu (27/7/2025) malam.
“Terduga pelaku bersikap kooperatif saat diamankan. Yang bersangkutan berada di rumahnya di wilayah Jakarta Timur,” ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Sementara itu, motif dan kronologi lengkap peristiwa masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.












