Pariwisata

Turis China Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Bulan usai Serang Petugas Imigrasi hingga Hijab Terlepas

100
×

Turis China Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Bulan usai Serang Petugas Imigrasi hingga Hijab Terlepas

Share this article
Turis China Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Bulan usai Serang Petugas Imigrasi hingga Hijab Terlepas
Petugas kesehatan memeriksa 'thermal scanner' untuk mendeteksi suhu tubuh penumpang yang tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Selasa (21/1/2020). Pemerintah Malaysia mulai mengoperasikan alat pemindai suhu tubuh merespons penyebaran virus korona yang kian masif di China. (MOHD RASFAN/AFP)

NewsRepublik.com, Pariwisata – Seorang turis asal China dijatuhi hukuman satu bulan penjara serta denda sebesar dua ribu ringgit (sekitar Rp7,7 juta) setelah menyerang petugas imigrasi di aula keberangkatan Terminal 1 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dengan menarik hijabnya hingga terlepas, pekan lalu.

Pelaku berusia 31 tahun bernama Fang Fuyuan mengaku bersalah di Pengadilan Magistrat Sepang pada Senin, 18 Agustus 2025. Ia dinyatakan secara sukarela telah menyebabkan seorang pegawai negeri mengalami luka, sebagaimana dilaporkan Sin Chew Daily yang dikutip Says, Kamis, 21 Agustus 2025.

Berdasarkan dakwaan, insiden terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 waktu setempat. Saat itu Fang diminta menepi di konter imigrasi, namun ia bereaksi dengan menyerang petugas bernama Nurdiana Atirah Shapinaz Abdul Rahman. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami gegar otak, luka di bagian kiri wajah, serta pembengkakan di bawah mata.

Fang dijerat Pasal 332 KUHP yang mengatur ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara, denda, atau keduanya. Penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan keringanan, dengan alasan kliennya menyesali perbuatannya, mengakui kesalahan sejak awal, dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.


Pembelaan Kuasa Hukum

Pelancong mengantre di konter check-in Bandara Internasional Kuala Lumpur, Sepang, Malaysia, Jumat (1/4/2022). Mulai hari ini, Malaysia membuka perbatasannya untuk orang asing dan pelancong yang sudah divaksin COVID-19 lengkap tanpa harus menjalani karantina. (AP Photo/Vincent Thian)
Pelancong mengantre di konter check-in Bandara Internasional Kuala Lumpur, Sepang, Malaysia, Jumat (1/4/2022). Mulai hari ini, Malaysia membuka perbatasannya untuk orang asing dan pelancong yang sudah divaksin COVID-19 lengkap tanpa harus menjalani karantina. (AP Photo/Vincent Thian)

Pengacara terdakwa menjelaskan bahwa Fang, yang merupakan pelanggar pertama tanpa riwayat kriminal, adalah seorang ibu dengan dua anak kecil berusia satu dan lima tahun yang sepenuhnya bergantung padanya. “Insiden ini berawal dari kesalahpahaman dan kendala komunikasi dengan petugas imigrasi,” ujarnya.

“Peristiwa tersebut terjadi secara spontan dan tidak direncanakan,” tambahnya, dikutip Berita Harian. Pihak pembela pun meminta agar pengadilan hanya menjatuhkan hukuman denda, mengingat Fang telah ditahan selama lima hari.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Luvithaa Veerasamy menekankan agar pengadilan memberikan hukuman yang bersifat menimbulkan efek jera. “Meskipun terdakwa beralasan bertindak karena emosi, faktanya tindakannya telah mencederai seorang aparatur negara. Pengadilan perlu memberi sinyal tegas bahwa pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi oleh masyarakat,” ujarnya.


Menjatuhkan Vonis

Pelancong mengantre di konter check-in Bandara Internasional Kuala Lumpur, Sepang, Malaysia, Jumat (1/4/2022). Mulai hari ini, Malaysia membuka perbatasannya untuk orang asing dan pelancong yang sudah divaksin COVID-19 lengkap tanpa harus menjalani karantina. (AP Photo/Vincent Thian)
Pelancong mengantre di konter check-in Bandara Internasional Kuala Lumpur, Sepang, Malaysia, Jumat (1/4/2022). Mulai hari ini, Malaysia membuka perbatasannya untuk orang asing dan pelancong yang sudah divaksin COVID-19 lengkap tanpa harus menjalani karantina. (AP Photo/Vincent Thian)

Setelah mendengar pembelaan dan tuntutan, Hakim Khairatul Animah memutuskan menjatuhkan hukuman satu bulan penjara serta denda kepada Fang, dengan ancaman tambahan dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Pengadilan menetapkan hukuman tersebut berlaku sejak tanggal penangkapan pada 13 Agustus 2025.

Dalam kasus terpisah, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Terminal 2 KLIA karena diduga hendak keluar negeri menggunakan “paspor terbang.” Badan Kontrol dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (MCBA) menyebutkan, pria berusia 33 tahun itu dicegah di gerbang keberangkatan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 waktu setempat.

Petugas imigrasi menemukan adanya stempel mencurigakan di paspornya. “Pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pria tersebut sebelumnya masuk ke Malaysia secara sah melalui Pasir Gudang, Johor, pada 18 Juli 2022, lalu tercatat keluar dari negara itu melalui KLIA pada 13 Agustus 2022,” jelas pihak MCBA sebagaimana dikutip The New Straits Times, Selasa, 5 Agustus 2025.


Modus Paspor Terbang

Pelancong menunggu penerbangan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Sepang, Malaysia, Jumat (1/4/2022). Mulai hari ini, Malaysia membuka perbatasannya untuk orang asing dan pelancong yang sudah divaksin COVID-19 lengkap tanpa harus menjalani karantina. (AP Photo/Vincent Thian)
Pelancong menunggu penerbangan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Sepang, Malaysia, Jumat (1/4/2022). Mulai hari ini, Malaysia membuka perbatasannya untuk orang asing dan pelancong yang sudah divaksin COVID-19 lengkap tanpa harus menjalani karantina. (AP Photo/Vincent Thian)

“Namun, pemeriksaan lebih mendalam menemukan sejumlah stempel keluar-masuk Malaysia atas nama yang sama sepanjang 2022 hingga 2025, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait keasliannya.” MCBA menjelaskan, pengecekan lanjutan melalui sistem MyIMMs tidak menunjukkan adanya catatan resmi mengenai pergerakan pria tersebut selama periode tersebut.

Kepada penyidik, pria itu akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak pernah meninggalkan Malaysia sejak 2022 dan telah membayar empat ribu ringgit (sekitar Rp15,5 juta) untuk memperoleh stempel palsu. MCBA menyatakan akan terus menyelidiki guna mengungkap sindikat di balik praktik yang dikenal dengan istilah “paspor terbang.”

Otoritas juga menegaskan akan mengambil langkah disipliner maupun pidana terhadap setiap tindakan pemalsuan dokumen perjalanan atau pelanggaran keimigrasian lainnya. Modus “paspor terbang” biasanya dilakukan dengan menyerahkan paspor kepada pihak ketiga, kerap disertai pembayaran, untuk kemudian dibawa secara fisik melintasi perbatasan agar mendapatkan cap resmi dari petugas imigrasi.