Internasional

Hong Kong Ajukan RUU Pengakuan Terbatas untuk Pasangan Sesama Jenis Menikah di Luar Negeri

26
×

Hong Kong Ajukan RUU Pengakuan Terbatas untuk Pasangan Sesama Jenis Menikah di Luar Negeri

Share this article
Hong Kong Ajukan RUU Pengakuan Terbatas untuk Pasangan Sesama Jenis Menikah di Luar Negeri
Ilustrasi LGBT.

NewsRepublik.com, Internasional – Pemerintah Hong Kong secara resmi mengumumkan rencana pengajuan rancangan undang-undang baru yang bertujuan memberikan pengakuan hukum terbatas bagi pasangan sesama jenis yang telah menikah secara sah di luar negeri. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu (2/7/2025), sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Tinggi tahun 2023.

Putusan tersebut mewajibkan pemerintah membentuk “kerangka alternatif” untuk memberikan pengakuan hukum terhadap pasangan sesama jenis. Dalam dokumen kebijakan yang dirilis, pemerintah menyatakan bahwa pasangan yang memenuhi kriteria akan dapat mengajukan registrasi melalui skema baru.

“Pemerintah merekomendasikan legislasi yang memungkinkan pasangan sesama jenis mendaftar dalam mekanisme registrasi baru, sehingga hubungan mereka dapat diakui secara hukum,” demikian isi dokumen tersebut, dikutip dari NDTV, Jumat (4/7/2025).

Namun, pengakuan hukum tersebut hanya mencakup hak-hak terbatas, di antaranya hak kunjungan rumah sakit, pengambilan keputusan medis, akses informasi kesehatan, donasi organ, serta hak terkait kematian pasangan.

Langkah ini dinilai sebagai kemajuan dalam sistem hukum Hong Kong yang selama ini dikenal konservatif. Kendati demikian, kebijakan ini belum mencakup hak-hak yang menjadi tuntutan utama komunitas LGBTQ+, seperti hak waris, perpajakan bersama, serta akses perumahan pasangan.

Rancangan kebijakan akan dibahas dalam rapat komite legislatif pada Kamis. Namun, Menteri Urusan Konstitusi dan Daratan Tiongkok, Erick Tsang, belum memberikan kepastian soal jadwal pengesahan undang-undang tersebut.