Berita

KPK Beberkan Dugaan Jatah Korupsi Kuota Haji untuk Pejabat Kemenag di Semua Level

15
×

KPK Beberkan Dugaan Jatah Korupsi Kuota Haji untuk Pejabat Kemenag di Semua Level

Share this article
KPK Beberkan Dugaan Jatah Korupsi Kuota Haji untuk Pejabat Kemenag di Semua Level
Jemaah haji mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). Jemaah haji melaksanakan tawaf ifadah usai melaksanakan puncak ibadah haji di Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (AP Photo/Amr Nabil)

NewsRepublik.com, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik bagi-bagi jatah hasil korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut KPK, para pejabat di setiap tingkatan diduga turut menikmati aliran dana tersebut.

“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

KPK saat ini tengah menelusuri serta menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara tersebut. Aset yang telah diamankan antara lain dua unit rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan nilai total sekitar Rp 6,5 miliar.

Asep menjelaskan, aliran dana hasil dugaan korupsi kuota haji tersebut mengalir secara berlapis, mulai dari orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.


Pejabat Kemenag Diduga Gunakan Perantara untuk Atur Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Lembaga antirasuah menilai sejumlah pejabat diduga bermain dengan memanfaatkan perantara.

“Kemudian terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, nah ini yang sedang kami gali,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Selasa (9/9).

Asep mengungkapkan, pejabat Kemenag tidak secara langsung bertemu dengan agen perjalanan haji. Mereka diduga menggunakan orang-orang tertentu sebagai perantara untuk menjalankan praktik tersebut.
“Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya, seperti itu,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ishfah Abidal Aziz, yang pernah menjabat staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Beberapa juga sudah kami minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain, yang melibatkan orang-orang seperti itu,” kata Asep.


KPK Soroti Lobi Asosiasi Travel Haji ke Pejabat Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan lobi yang dilakukan asosiasi biro perjalanan haji kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

“Asosiasi ini lah yang menghubungi para oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, setelah adanya lobi tersebut, terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK ini mengatur pembagian kuota haji yang dinilai menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“SK Menteri tersebut menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sehingga pembagiannya menjadi 50 persen sama,” ujarnya.

Seharusnya, sesuai aturan, 92 persen kuota tambahan diperuntukkan bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru berubah menjadi seimbang antara keduanya.
“Nah, dari 20.000 kuota, 10.000 kemudian menjadi kuota khusus dari yang seharusnya hanya 1.600 kuota. Jadi, ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus,” jelas Asep.


Skema Aliran Dana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan adanya skema aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji. Kuota tambahan yang diperoleh tidak ditentukan berdasarkan kemampuan finansial masing-masing agen perjalanan, melainkan sudah ditetapkan pembagiannya.

“Artinya, si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa, tidak. Akan tetapi, ini sudah dipatok, seperti itu,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara.

Menurut Asep, setelah pembagian kuota ditetapkan, setiap biro perjalanan haji diwajibkan menyetor sejumlah uang melalui asosiasi mereka. Dana tersebut kemudian diteruskan kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Pejabat Kemenag yang terlibat, lanjut Asep, disebut menerima biaya komitmen per kuota haji dengan nilai berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.


Awal Mula KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Langkah ini diumumkan usai KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu fokus pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang diputuskan secara setara, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut, porsi kuota seharusnya 92 persen untuk jamaah haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.