Ekonomi

Lapangan Padel Masuk Kategori Hiburan Kena Pajak, Ini Rincian Lengkap Objek PBJT DKI Jakarta

18
×

Lapangan Padel Masuk Kategori Hiburan Kena Pajak, Ini Rincian Lengkap Objek PBJT DKI Jakarta

Share this article
Lapangan Padel Masuk Kategori Hiburan Kena Pajak, Ini Rincian Lengkap Objek PBJT DKI Jakarta
Lapangan Padel Masuk Kategori Hiburan Kena Pajak, Ini Rincian Lengkap Objek PBJT DKI Jakarta

NewsRepublik.com, Ekonomi – Olahraga padel kini tak lagi sekadar gaya hidup atau aktivitas kebugaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan lapangan padel sebagai objek pajak hiburan yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seiring melonjaknya popularitas olahraga tersebut.

Penyesuaian kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024. Sebelumnya, kebijakan serupa telah diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.

Langkah ini diambil oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan industri olahraga permainan yang kini tak hanya berorientasi pada olahraga, tetapi juga sebagai bentuk hiburan berbayar yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Penyesuaian ini bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak daerah dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang terus berkembang di sektor olahraga permainan,” demikian pernyataan resmi Bapenda DKI Jakarta.

Objek Pajak: Olahraga Permainan yang Kini Masuk PBJT

Bapenda DKI Jakarta menetapkan sejumlah jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain:

  • Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba
  • Lapangan futsal, Lapangan sepak bola, dan mini soccer
  • Lapangan tenis
  • Kolam renang
  • Lapangan bulu tangkis
  • Lapangan basket
  • Lapangan voli
  • Lapangan tenis meja
  • Lapangan squash
  • Lapangan panahan
  • Lapangan bisbol/sofbol
  • Lapangan tembak
  • Tempat bowling
  • Tempat biliar
  • Tempat panjat tebing
  • Tempat ice skating
  • Tempat berkuda
  • Sasana tinju/bela diri
  • Tempat atletik/lari
  • Jetski
  • Lapangan padel

Kena Pajak 10%, Bapenda DKI Dorong Kepatuhan

Fasilitas olahraga permainan yang kini juga berfungsi sebagai sarana hiburan berbayar, termasuk lapangan padel, resmi dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 10%. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, yang mencakup penggunaan sarana olahraga komersial seperti penyewaan lapangan, tiket masuk, atau bentuk transaksi lainnya yang bersifat berbayar.

Dorongan Kepatuhan dan Transparansi

Melalui regulasi ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berharap para pelaku usaha di sektor olahraga permainan dapat lebih memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Tujuannya adalah menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan industri hiburan dan olahraga yang sehat dan kompetitif.

“Peran pajak sangat penting untuk membangun Jakarta yang lebih maju,” tulis Bapenda dalam pernyataan resminya. Bapenda juga mengajak seluruh pihak ikut berkontribusi nyata melalui pembayaran pajak daerah yang tepat dan tertib.