Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Ini Tujuannya

80
×

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Ini Tujuannya

Share this article
Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Ini Tujuannya
Ilustrasi Pajak.

NewsRepublik.com, Ekonomi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan potongan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, menekan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut insentif tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan.

“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, khususnya bagi kendaraan umum dan kendaraan yang menunjang tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini bisa menjaga daya beli masyarakat serta mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana, Jumat (25/7/2025).

Tiga Skema Pengurangan PBBKB DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menerapkan tiga skema pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Kebijakan ini bertujuan memberikan dampak langsung terhadap efisiensi biaya operasional, khususnya di sektor-sektor strategis.

Skema pertama, pengurangan sebesar 50 persen diberikan bagi pengguna kendaraan pribadi. Jumlah yang sama juga diterapkan untuk kendaraan umum, seperti angkutan kota dan bus.

Sementara itu, pengurangan tertinggi mencapai 80 persen diberikan untuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara (alutsista). Jenis kendaraan yang masuk dalam kategori ini meliputi tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, hingga kapal rumah sakit.


Mulai Berlaku 22 Juli 2025

Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak.

Kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) resmi berlaku mulai 22 Juli 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap, insentif ini tak hanya meringankan beban masyarakat dan sektor strategis, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov menilai, keringanan ini akan memberi ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.


Pramono Tetapkan PBBKB Jakarta Turun Jadi 5% untuk Kendaraan Pribadi

Ilustrasi pengisian BBM kendaraan. (ist)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, resmi menetapkan penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi di Ibu Kota dari semula 10 persen menjadi 5 persen. Sementara untuk kendaraan umum, tarif diturunkan menjadi 2 persen.

“Kemarin saya sudah putuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan atau diskon, dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan, tarif PBBKB sebesar 10 persen telah diberlakukan selama lebih dari satu dekade. Namun dengan hadirnya undang-undang baru, gubernur kini memiliki diskresi untuk menetapkan tarif pajak tersebut.

“Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub-nya juga akan segera dibuat,” tutup Pramono.


Pramono Terkejut Pajak BBM di Jakarta Tembus 10 Persen

Ilustrasi BBM (bahan bakar minyak). (Photo on www.freepik.com)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengaku terkejut saat mengetahui bahwa pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Ibu Kota telah ditetapkan sebesar 10 persen.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair maupun gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Artinya, setiap pembelian BBM secara otomatis mengandung unsur pajak.

Namun demikian, konsumen bukan pihak yang diwajibkan menyetorkan PBBKB ke kas daerah. Kewajiban tersebut berada di tangan produsen atau importir bahan bakar yang menyerahkan BBM kepada konsumen akhir.

Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendati demikian, terdapat pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif 5 persen atau setengah dari tarif normal.

“Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” jelas Bapenda DKI Jakarta.