Politik

Perusahaan Wajib Pulihkan Lingkungan Usai IUP Dicabut di Raja Ampat

34
×

Perusahaan Wajib Pulihkan Lingkungan Usai IUP Dicabut di Raja Ampat

Share this article
Perusahaan Wajib Pulihkan Lingkungan Usai IUP Dicabut di Raja Ampat
Perusahaan Wajib Pulihkan Lingkungan Usai IUP Dicabut di Raja Ampat

NewsRepublik.com, Politik – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan dukungannya atas langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh hanya bersifat sementara.

“Jangan sampai setelah polemik reda, tambang-tambang ini beroperasi lagi secara diam-diam,” ujar Evita, Rabu (10/6/2025).

Evita mendesak agar perusahaan yang terlibat diminta bertanggung jawab atas kerusakan yang telah ditimbulkan. Ia menekankan pentingnya reklamasi dan upaya penghijauan kembali pada wilayah konservasi yang telah terdampak.


Soroti Pengawasan Lemah dan Ironsi Hilirisasi

Politikus PDIP itu juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dalam menerbitkan izin tambang, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil seperti Pulau Kawe dan Manuran. Menurutnya, pendekatan hilirisasi yang selama ini digadang-gadang tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kawasan strategis.

“Indonesia bicara hilirisasi di forum internasional, tapi justru merusak kawasan bernilai tinggi seperti Raja Ampat. Ini bukan hanya kelalaian, tapi kebijakan yang keliru,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Raja Ampat adalah aset nasional dan internasional, yang seharusnya dilindungi, bukan dipertaruhkan demi keuntungan jangka pendek.


PAD Pariwisata Raja Ampat Jadi Bukti Potensi Ekonomi Berkelanjutan

Evita memaparkan bahwa sektor pariwisata di Raja Ampat terbukti memberikan kontribusi signifikan, bahkan di tengah pandemi COVID-19. Pada 2020 saja, pariwisata menyumbang sekitar Rp7 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan pertaruhkan aset yang sudah terbukti memberi kontribusi, demi proyek tambang yang belum tentu mensejahterakan masyarakat lokal,” ujarnya.

Bareskrim Polri Turun Tangan Selidiki Dugaan Kerusakan Lingkungan

Di sisi lain, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu telah memulai penyelidikan terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat tambang di Raja Ampat. Fokusnya pada empat perusahaan yang telah dicabut IUP-nya: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Tambang pasti ada kerusakan. Tapi itulah gunanya aturan reklamasi dan jaminan lingkungan. Itu yang sedang kami dalami,” kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Ia menegaskan bahwa proses masih berada dalam tahap awal, namun tidak menutup kemungkinan akan meluas termasuk ke Pulau Gag.