Berita

Polisi Kejar 3 Pelaku Pencurian Bermodus Ban Kempes di Depok

56
×

Polisi Kejar 3 Pelaku Pencurian Bermodus Ban Kempes di Depok

Share this article
Polisi Kejar 3 Pelaku Pencurian Bermodus Ban Kempes di Depok
Kedua tersangka modus kempes ban saat diamankan di Polsek Bojongsari, Depok.

NewsRepublik.com, Berita – Polsek Bojongsari berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS (58) dan NU (28) terkait kasus pencurian dengan modus ban kempes. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Aksi ini terjadi di Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari, Depok, pada Kamis (10/7/2025), dengan sasaran uang korban senilai Rp300 juta.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang melarikan diri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RS dan NU diketahui beraksi bersama tiga rekan lainnya yang kabur setelah aksinya diketahui warga sekitar.

“Kami masih memburu ketiga tersangka lainnya, salah satunya berinisial I. Total ada lima orang yang terlibat dalam aksi ini, dan tiga di antaranya sudah masuk DPO,” ujar Fauzan saat konferensi pers di Polsek Bojongsari, Jumat (11/7/2025).

Fauzan menjelaskan, para pelaku sempat mendatangi sebuah bank dan berinteraksi dengan korban. Tersangka I bahkan sempat menanyakan tujuan korban datang ke bank.

“Tersangka I yang kini buron sempat menanyakan kepada korban, dan korban menjawab hendak mengambil uang,” jelasnya.

Setelah percakapan itu, para pelaku mulai mengikuti korban hingga keluar dari area bank. Saat korban tengah mengemudi, salah satu pelaku memberi tahu bahwa ban kendaraannya kempes.

“Para tersangka menggunakan ranjau paku untuk membuat ban mobil korban kempes,” terang Fauzan.


Begini Modus Pelaku

Korban bersama seorang saksi sempat menghentikan kendaraan di sebuah bengkel guna memeriksa kondisi ban. Saat itulah, dua tersangka berinisial NU dan I datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di samping mobil korban.

“Tersangka NU tetap berada di atas sepeda motor, sementara tersangka I membuka pintu belakang sebelah kanan dan mengambil uang dari dalam mobil,” jelas Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari.

Aksi pencurian tersebut diketahui oleh petugas keamanan Pegadaian yang berada di sekitar lokasi dan langsung meneriaki para pelaku. Kawanan tersangka yang sedang beraksi maupun yang bersiaga di sepeda motor pun berupaya melarikan diri.

“Petugas keamanan Pegadaian berhasil mengamankan tersangka NU, sedangkan tersangka I melarikan diri dengan membawa uang menggunakan sepeda motor yang dikendarai RS,” ujar Fauzan.

Dalam pelariannya, RS yang membonceng I sempat menabrak pengendara lain di kawasan pertigaan Curug Topik, Bojongsari. Akibatnya, keduanya terjatuh dari motor. Namun, I berhasil kabur bersama dua pelaku lainnya yang telah menunggu.

“RS berhasil diamankan oleh warga. Sementara tersangka I dan dua pelaku lainnya melarikan diri sambil membawa uang hasil curian, yang sempat berhamburan di jalan,” ungkap Fauzan.


Uang Curian Sempat Berhamburan

Uang hasil curian yang sempat berhamburan di jalan berhasil diamankan warga sebesar Rp138.300.000. Sementara itu, sebanyak Rp161.700.000 dibawa kabur oleh tiga tersangka yang masih buron.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka NU diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Polisi kini terus mendalami keterlibatan komplotan tersebut berdasarkan barang bukti yang telah disita.

“Kami akan melakukan pelacakan melalui ponsel milik tersangka yang telah kami amankan. Selain itu, sepeda motor yang digunakan para pelaku juga telah kami sita, dan diketahui menggunakan pelat nomor palsu,” jelas Fauzan.