Ekonomi

Sertifikat Perkebunan Sawit Diduga Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo Riau Dicabut

28
×

Sertifikat Perkebunan Sawit Diduga Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo Riau Dicabut

Share this article
Sertifikat Perkebunan Sawit Diduga Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo Riau Dicabut
Kondisi Taman Nasional Tesso Nilo yang menjadi habitat gajah karena perambahan.

NewsRepublik.com, Ekonomi – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan akan mencabut sertifikat perkebunan kelapa sawit yang diduga ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau.

Pencabutan sertifikat dilakukan setelah terbukti lahan tersebut berada dalam kawasan hutan yang menjadi habitat gajah Sumatra.

“Kami akan cabut sertifikatnya jika lahan itu berada di kawasan hutan,” ujar Nusron usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (tanggal).

Nusron menambahkan pihaknya tidak akan menunggu proses verifikasi ulang karena pengecekan lokasi telah dilakukan dan hasilnya mengindikasikan pelanggaran.

“Kami sudah cek, tidak perlu dicek lagi. Sertifikatnya akan segera dicabut,” tegasnya.

Langkah tegas tersebut mencerminkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga kawasan konservasi serta menertibkan penggunaan lahan ilegal.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo. Kementerian terus melakukan pelindungan dan pengelolaan kawasan konservasi tersebut.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE Kemenhut, Sapto Aji Prabowo, di Jakarta, Rabu (11/6).


Kawasan Pelestarian Alam Tesso Nilo

Pemerintah konsisten menjalankan berbagai langkah tegas dan menyeluruh untuk menjaga kelestarian kawasan pelestarian alam Tesso Nilo, yang menjadi habitat penting satwa kunci seperti gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) dan harimau Sumatera (Panthera tigris sondaica).

Taman Nasional Tesso Nilo, yang sebelumnya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Tanaman Industri, resmi ditetapkan sebagai taman nasional sejak 2004 dengan luas mencapai 81.793 hektare.

Kawasan ini memiliki peran strategis sebagai representasi ekosistem hutan dataran rendah yang kaya keanekaragaman hayati sekaligus menjadi benteng terakhir bagi sejumlah spesies langka di Pulau Sumatera.

Namun demikian, tantangan serius terus dihadapi. Dari total luas tersebut, hanya sekitar 24 persen atau sekitar 19.000 hektare yang masih berupa hutan asli. Sisanya telah bertransformasi menjadi lahan terbuka yang didominasi pemukiman dan kebun sawit ilegal.

Kondisi ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang perubahan terhadap keutuhan kawasan pelestarian alam.


Langkah Tegas Tangani Permasalahan di Taman Nasional Tesso Nilo

Pemerintah terus melakukan langkah nyata dalam menangani permasalahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, khususnya terkait aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian kawasan tersebut. Penegakan hukum terpadu menjadi salah satu strategi utama yang dijalankan.

Melalui operasi bersama aparat penegak hukum, pemerintah menindak tegas pelaku illegal logging dan perambah hutan. Berbagai tindakan dilakukan, antara lain penangkapan pelaku, perobohan pondok liar, penyitaan alat berat, serta pemusnahan kebun sawit ilegal.

Selain itu, Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Hutan (Satgas PKH) tengah mendalami dugaan pelanggaran terkait keberadaan sertifikat hak milik tanah di kawasan TN Tesso Nilo, yang sepenuhnya masuk wilayah hutan lindung.

Penertiban intensif juga dilakukan pada Selasa (10/6) dengan menyasar berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan rumah tanpa izin, pembukaan kebun dan lahan baru, penanaman kelapa sawit, pemeliharaan ternak, hingga pembakaran hutan yang merusak ekosistem kawasan.