NewsRepublik.com, Berita – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memeluk istrinya, Franciska Wihardja, sesaat setelah mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus korupsi kebijakan importasi gula.
Momen haru itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (18/7/2025). Setelah sidang ditutup, Tom sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum sang istri masuk ke ruang sidang menghampirinya.
Franciska terlihat mengelus punggung Tom sebelum memeluknya. Usai berpelukan, ia sempat menunjukkan sesuatu dari ponselnya sambil berbincang singkat. Keduanya kemudian meninggalkan ruang sidang bersama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan impor gula. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Deretan Pertimbangan Majelis Hakim
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5287980/original/011459000_1752851750-IMG_4014.jpeg)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus korupsi kebijakan impor gula. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom telah menyimpang dari prinsip dasar konstitusi dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan, Tom Lembong sebagai pejabat negara lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis, ketimbang prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem ekonomi Pancasila dan demokrasi ekonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” ujar Dennie saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
Majelis juga menilai Tom tidak menjalankan tugasnya berdasarkan asas kepastian hukum. Ia dinilai mengabaikan peraturan perundang-undangan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan di sektor perdagangan, khususnya terkait pengendalian harga gula.
“Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat, serta adil dalam menjaga stabilitas harga gula kristal putih yang terjangkau bagi masyarakat,” lanjut Dennie.
Tak hanya itu, hakim mencatat selama masa jabatan Tom Lembong, harga gula tidak stabil dan justru terus meningkat. Dari data yang dipaparkan, harga gula pada Januari 2016 tercatat Rp13.149 per kilogram dan naik menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.
“Kondisi ini menunjukkan pengabaian terhadap kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir, yang berhak atas harga kebutuhan pokok yang terjangkau,” tegas hakim.
Atas perbuatannya, selain vonis penjara 4,5 tahun, Tom Lembong juga dikenakan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang Meringankan
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam vonis terhadap Tom Lembong. Di antaranya, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan.
Selain itu, majelis mencatat bahwa Tom Lembong tidak menikmati secara pribadi hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Sebagai bentuk itikad baik, terdakwa juga telah menyerahkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai penggantian kerugian negara.
Pertimbangan ini menjadi bagian yang mengurangi beban hukuman, meskipun vonis tetap dijatuhkan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan perbuatan yang terbukti.