Internasional

Turis Asing di Jeju Terancam Denda Rp2,3 Juta Bila Langgar Aturan

46
×

Turis Asing di Jeju Terancam Denda Rp2,3 Juta Bila Langgar Aturan

Share this article
Turis Asing di Jeju Terancam Denda Rp2,3 Juta Bila Langgar Aturan
Wisatawan bermain di pantai Woljeongri di pulau Jeju, Korea Selatan (11/5/2019). Topografi Pulau Jeju terbentuk sekitar 2 juta tahun lalu oleh aktivitas vulkanis. Di tengah-tengah pulau muncul Hallasan (Gunung Halla), gunung tertinggi di seluruh Korea (1.950 m). (AFP Photo/Ed Jones)

NewsRepublik.com, Internasional – Polisi Pulau Jeju, Korea Selatan, untuk pertama kalinya menerbitkan panduan khusus agar wisatawan asing menjaga ketertiban.

Kebijakan ini muncul usai banyak aduan warga terkait ulah turis yang dinilai meresahkan.

Dalam pernyataan resminya, polisi menyebut sejumlah perilaku wisatawan yang menjadi keluhan, mulai dari membuang sampah sembarangan hingga membiarkan anak kecil buang air besar di jalan, dilaporkan BBC, Kamis (21/8/2025).

Panduan yang diterbitkan dalam tiga bahasa, yakni Korea, Inggris, dan Mandarin, ini disebut sebagai yang pertama di Korea Selatan. Polisi menegaskan tujuannya untuk mencegah kesalahpahaman akibat perbedaan budaya sekaligus meningkatkan pemahaman wisatawan terhadap hukum dan budaya Korea.

Kepala Kepolisian Jeju, Kim Su-young, menyampaikan sebanyak delapan ribu eksemplar panduan telah dicetak dan segera disebarkan kepada turis.


Aturan dan Denda

Ilustrasi penyebab pencemaran air oleh plastik.(dok. nastya_gepp/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)
Ilustrasi penyebab pencemaran air oleh plastik.(dok. nastya_gepp/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Dalam panduan tersebut, polisi menjabarkan sejumlah pelanggaran ringan yang dapat dikenai sanksi.

Beberapa di antaranya yakni merokok di area terlarang, membuang sampah sembarangan, menyeberang jalan sembarangan, mabuk sambil membuat keributan, meninggalkan restoran tanpa membayar, buang air di tempat umum, memakai identitas palsu, hingga masuk ke rumah kosong tanpa izin.

Bagi pelanggaran pertama, biasanya hanya diberikan peringatan. Namun jika kesalahan diulangi, wisatawan bisa dijatuhi denda hingga 200 ribu won atau sekitar Rp2,3 juta.


Jeju Jadi Destinasi Favorit Wisatawan

Seorang pejalan kaki menikmati pemandangan Hallasan, atau gunung Halla, di pulau Jeju, Korea Selatan (9/5/2019). Dalam catatan sejarah, Jeju disebut dalam berbagai nama, mulai dari Doi, Dongyeongju, Juho, Tammora, Seomna, Tangna atau Tamra. (AFP Photo/Ed Jones)
Seorang pejalan kaki menikmati pemandangan Hallasan, atau gunung Halla, di pulau Jeju, Korea Selatan (9/5/2019). Dalam catatan sejarah, Jeju disebut dalam berbagai nama, mulai dari Doi, Dongyeongju, Juho, Tammora, Seomna, Tangna atau Tamra. (AFP Photo/Ed Jones)

Jeju dikenal sebagai pulau vulkanik dengan pantai, jalur pendakian, serta panorama pegunungan yang memikat. Pulau ini juga menjadi tujuan belanja sekaligus pusat perjudian bagi turis asing.

Sejak awal tahun, tercatat tujuh juta wisatawan berkunjung ke Jeju, dengan hampir 70 persen di antaranya berasal dari Tiongkok.

Pada 2024, kedatangan turis asing menyumbang rekor 9,26 triliun won bagi perekonomian daerah tersebut.

Fenomena ini menunjukkan destinasi populer di Asia mulai mengambil langkah tegas dalam menghadapi lonjakan jumlah wisatawan.

Sebelumnya, sebuah kota di Jepang bahkan menutup akses ke pemandangan Gunung Fuji demi mengurangi kerumunan turis.