Berita

4 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker Resmi Ditahan KPK

72
×

4 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker Resmi Ditahan KPK

Share this article
4 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker Resmi Ditahan KPK
Gedung KPK

NewsRepublik.com, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Setelah ditemukan kecukupan bukti pada tahap penyidikan, hari ini KPK menahan empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Dikutip dari Antara, Setyo menyebutkan empat tersangka yang ditahan berinisial SH, HY, WP, dan DA. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

Keempatnya yakni mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono (SH), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto (HY), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono (WP), serta mantan Direktur PPTKA Kemenaker Devi Anggraeni (DA).

KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Setyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Jalani Pemeriksaan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Keempat tersangka yang diperiksa yakni Suhartono, eks Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker periode 2020–2023; Haryanto, Dirjen Binapenta Kemnaker saat ini sekaligus mantan Direktur PPTKA periode 2019–2024; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019; serta Devi Anggraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025.

“Hari ini, Kamis (17/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.


Awal Mula Kasus Korupsi RPTKA di Kemenaker

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mengungkapkan, dalam periode 2019–2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan hingga mencapai Rp53,7 miliar. RPTKA sendiri merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bisa bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen ini, penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, bahkan dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut memaksa pemohon RPTKA untuk menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka.

Lebih lanjut, KPK menyebut praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Menteri Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024).

Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang berlangsung secara terorganisir dan sistematis dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker.


Modus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Modus pemerasan yang dilakukan para tersangka berlangsung sejak awal pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Direktorat PPTKA, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Para tersangka hanya memprioritaskan pemohon yang telah menyetorkan sejumlah uang, sementara agen yang tidak memberi setoran dipersulit prosesnya. Bahkan, tak jarang pemohon yang datang ke kantor Kemenaker diminta “dibantu” agar RPTKA mereka segera terbit. Padahal, keterlambatan penerbitan RPTKA bisa membuat perusahaan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

Pejabat tinggi seperti Suhartono (SH), Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), dan Devi Anggraeni (DA) diduga memerintahkan verifikator seperti Putri Citra Wahyoe (PCW), Alfa Eshad (ALF), dan Jamal Shodiqin (JMS) untuk memungut uang dari para pemohon. Pemohon yang telah menyetor uang kemudian dijadwalkan wawancara identitas dan pekerjaan TKA melalui Skype dengan jadwal yang diatur secara manual.

Dalam rentang waktu 2019–2024, total dana hasil pemerasan yang terkumpul mencapai Rp53,7 miliar. Selain delapan tersangka utama, setidaknya 85 pegawai Direktorat PPTKA juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp8,95 miliar.