Berita

Cara Praktis Mengecek Bansos Rp600 Ribu Hanya dengan KTP

1
×

Cara Praktis Mengecek Bansos Rp600 Ribu Hanya dengan KTP

Share this article
Cara Praktis Mengecek Bansos Rp600 Ribu Hanya dengan KTP
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH (Gemini)

NewsRepublik.com, BeritaPemerintah terus menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Salah satu yang paling banyak ditunggu adalah bansos senilai Rp600 ribu, yang kini dapat dicek status penerimaannya secara daring cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bantuan tersebut biasanya berasal dari sejumlah program, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja. Seluruh skema dirancang untuk menjangkau keluarga prasejahtera serta kalangan pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

Kini masyarakat bisa dengan mudah mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan. Proses verifikasi dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial atau aplikasi khusus yang telah disediakan. Pemahaman terhadap mekanisme ini penting agar warga tidak ketinggalan informasi, khususnya terkait jadwal pencairan dana.


Ragam Bansos Rp600 Ribu

Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial dengan nominal Rp600 ribu yang memiliki sasaran dan kriteria penerima berbeda. Memahami jenis-jenis bansos ini penting agar masyarakat dapat mengecek program sesuai dengan hak mereka.

Salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program ini diberikan setiap bulan senilai Rp200 ribu dalam bentuk saldo elektronik, yang bisa dibelanjakan di e-warong atau agen resmi mitra bank-bank Himbara. Untuk pencairan tahap tertentu, dana biasanya diberikan sekaligus tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Contohnya pada tahap ketiga tahun 2025, bantuan tersebut mencakup periode Juli hingga September.

Selain BPNT, ada juga Program Keluarga Harapan (PKH), yakni bantuan tunai bersyarat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan keluarga prasejahtera. Besarannya bervariasi tergantung komponen penerima, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, maupun lanjut usia.

Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini berbentuk subsidi gaji sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total pencairannya Rp600 ribu sekaligus. BSU ditujukan bagi pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Tujuannya adalah menjaga daya beli buruh dan pekerja di tengah tekanan ekonomi.


Syarat Penerima Bansos Rp600 Ribu

Agar bantuan sosial senilai Rp600 ribu tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima. Meski setiap program memiliki ketentuan khusus, ada persyaratan umum yang harus dipenuhi masyarakat.

Calon penerima diwajibkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial. Mereka juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih berlaku, serta memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data di Kemensos.

Untuk BPNT, penerima masuk dalam daftar KPM tahap 3 September 2025 dan tercatat sebagai nasabah di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri) guna memudahkan pencairan. Program ini diprioritaskan bagi warga kurang mampu yang belum menerima bantuan sejenis.

Syarat lain yang tak kalah penting, penerima harus memiliki KTP aktif dan terdaftar di data kependudukan resmi Disdukcapil. Mereka juga tidak boleh sedang menerima bansos lain dengan tujuan yang sama, agar penyaluran lebih merata.

Khusus PKH, penerima ditentukan berdasarkan kategori dalam keluarga, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Sementara itu, penerima BSU harus merupakan pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan status Pekerja Penerima Upah (PU). Adapun ASN, anggota TNI, maupun Polri otomatis tidak termasuk dalam kategori penerima.


Cara Cek Bansos Rp600 Ribu Secara Online dengan KTP

Masyarakat kini bisa dengan mudah mengetahui status penerimaan bansos Rp600 ribu hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah menyediakan dua saluran resmi untuk melakukan pengecekan, yakni melalui situs web resmi Kementerian Sosial serta aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di ponsel.

Dengan kedua platform ini, warga cukup memasukkan data diri sesuai KTP untuk memverifikasi apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat sekaligus memastikan transparansi penyaluran bansos.

A. Melalui Website Kemensos

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan laman yang dibuka benar agar terhindar dari situs palsu atau upaya penipuan.

Setelah masuk, pilih wilayah sesuai alamat di KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan. Pastikan data yang diisi benar agar hasil pencarian sesuai.

Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP di kolom NAMA PM (Penerima Manfaat). Ketik ulang kode captcha yang tampil di layar untuk verifikasi keamanan, lalu klik tombol Cari Data.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima (PKH atau BPNT) beserta status pencairannya. Namun, apabila muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”, artinya nama Anda tidak termasuk penerima bansos.

B. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain lewat situs resmi, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store (Android) maupun App Store (iOS). Aplikasi ini memberikan akses informasi secara lebih praktis karena dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.

Bagi pengguna baru, tahap awal yang perlu dilakukan adalah registrasi akun. Proses pendaftaran meminta sejumlah data, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), foto KTP, serta swafoto untuk verifikasi identitas. Jika pendaftaran berhasil, pengguna dapat langsung masuk (login) ke aplikasi.

Setelah login, pilih menu “Cek Bansos” lalu isi data sesuai dengan identitas KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga nama lengkap. Selanjutnya, jawab pertanyaan verifikasi yang muncul dan tekan tombol “Cari Data”.

Jika tercatat sebagai penerima, aplikasi akan menampilkan informasi lengkap, seperti nama, usia, jenis bantuan (PKH atau BPNT), status penerima (YA/TIDAK), serta periode pencairan. Dengan cara ini, masyarakat bisa lebih mudah memantau status bansos tanpa harus datang ke kantor terkait.

C. Pengecekan BSU

Bagi pekerja yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu, status pencairan dapat dicek melalui situs resmi bantuan.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. Pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif dan sesuai dengan identitas yang tercatat agar proses verifikasi berjalan lancar.