NewsRepublik.com, Berita – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menepis tudingan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait dugaan penghilangan paksa tiga mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi pada Agustus lalu.
Yusril menyebut salah satu mahasiswa yang dilaporkan hilang, yakni Bima Permana Putra, kini telah ditemukan di Kota Malang, Jawa Timur.
“Mengenai Bima Permana Putra yang oleh KontraS disebut hilang beberapa waktu lalu. Dan sekarang sudah ditemukan ada di Klenteng atau di Wihara di Kota Malang, Jawa Timur. Jadi tidak dihilangkan paksa seperti yang dibilang KontraS,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, Bima sebelumnya dilaporkan menghilang di kawasan Glodok, Jawa Barat, saat terjadi kerusuhan pada aksi unjuk rasa akhir Agustus. Namun, Yusril mengaku belum mengetahui detail bagaimana mahasiswa tersebut bisa berada di Malang.
“Bagaimana ceritanya dia ada di Glodok tiba-tiba ditemukan di Klenteng, Malang. Ya nanti ditanya saja yang bersangkutan kenapa ada di sana,” ujarnya.
Diamankan Aparat Kepolisian
Yusril menambahkan, Bima saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara dua mahasiswa lain yang dilaporkan hilang oleh KontraS masih dalam proses pencarian.
“Saya mengkoordinasikan dengan pihak Polda Metro Jaya, mereka yang oleh KontraS disebut-sebut sebagai hilang itu dan dilakukan pencarian, satu baru ketemu, dua lagi masih belum ketemu. Jadi memang ditugasi pihak kepolisian untuk mencari yang bersangkutan supaya ditemukan,” tutur Yusril.
Komunikasi dengan Pihak Kepolisian
Selain soal Bima, Yusril juga menjelaskan dirinya telah berkomunikasi dengan kepolisian mengenai mahasiswa Universitas Riau, Khairiq Anhar, yang ditahan karena menjadi tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi masih ditahan dan saya kira sudah cukup dilakukan pembelaan. Yang penting saya memastikan tidak ada pelanggaran HAM dan dia sudah diperiksa menurut KUHAP dan silahkan dilakukan pembelaan,” jelas Yusril.