NewsRepublik.com, Politik – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal sebaiknya diajukan oleh pemerintah.
Menurut Yusril, pemerintah dinilai lebih solid dan memiliki kesatuan suara dibandingkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri dari berbagai fraksi dengan kepentingan politik berbeda. Ia menilai, langkah cepat perlu diambil agar pelaksanaan Pemilu 2029 dapat berjalan sesuai amanat MK.
“Secara hukum, baik pemerintah maupun DPR memiliki hak inisiatif untuk mengajukan RUU. Namun, saya melihat lebih baik jika pemerintah yang mengambil inisiatif karena lebih satu suara. Berbeda dengan DPR yang terdiri dari banyak fraksi dengan kepentingan beragam,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (2/7/2025), seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa keserentakan pemilu secara konstitusional mulai tahun 2029 dilakukan dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal.
MK mengamanatkan agar pemilu anggota DPRD serta kepala daerah/wakil kepala daerah (pemilu lokal) dilaksanakan dua tahun atau dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
Yusril Ingatkan Tenggat Waktu
Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR memiliki tenggat waktu untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis (26/6), mengingat Pemilu 2029 tidak mungkin diundur.
Ia menegaskan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 tidak dapat diperpanjang dalam kondisi apa pun, berbeda dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diganti oleh penjabat setelah Pemilu 2029.
“Tentu kita memiliki deadline karena pemilu tidak mungkin ditunda. Masa jabatan presiden dan wakil presiden berbeda dengan jabatan di tingkat daerah. Jika di daerah memungkinkan diperpanjang atau diisi oleh penjabat, maka tidak ada lembaga apa pun yang bisa memperpanjang masa jabatan presiden,” ujar Yusril.
UU Pemilu Harus Dirumuskan Ulang Pascaputusan MK
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
Ia menyampaikan bahwa pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan sejumlah persoalan penting, termasuk mengenai masa jabatan anggota DPRD di tengah pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Bagaimana dengan anggota DPRD? Apakah masa jabatannya dapat diperpanjang? Apakah itu tidak bertentangan dengan konstitusi, mengingat anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat?” ujarnya.
Yusril menilai diperlukan kajian mendalam dari perspektif ketatanegaraan untuk menghadapi dinamika ini. Ia menambahkan, Kemenko Kumham Imipas akan memberikan dukungan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam menindaklanjuti putusan MK, khususnya dalam mengoordinasikan aspek-aspek hukum yang relevan.