Berita

Nama Enggartiasto Lukita Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi Impor Gula

8
Nama Enggartiasto Lukita Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi Impor Gula
Nama Enggartiasto Lukita Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi Impor Gula

NewsRepublik.com, Berita – Nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita turut disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap hal tersebut saat membacakan dakwaan terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Jaksa menyebutkan, Enggartiasto Lukita yang menjabat sebagai Mendag periode 2016-2019 bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diduga menerbitkan izin impor gula tanpa melalui mekanisme rapat antarinstansi serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Pengajuan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dilakukan kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI tanpa dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ungkap jaksa di ruang sidang.


Peran Eks Mendag

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Enggartiasto memiliki peran serupa dengan Tom Lembong. Keduanya disebut menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah untuk perusahaan gula rafinasi, yang menurut aturan tidak berwenang mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

“Padahal, mereka mengetahui bahwa perusahaan tersebut bukan pihak yang berwenang mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih,” tegas jaksa.


Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar

Jaksa menyebut sembilan terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622,47 dan diyakini turut menikmati hasil korupsi. Para terdakwa yang berasal dari berbagai perusahaan antara lain:

  • Tony Wijaya Ng, Dirut PT Angels Products

  • Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene

  • Hansen Setiawan, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya

  • Indra Suryaningrat, Dirut PT Medan Sugar Industry

  • Eka Sapanca, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama

  • Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo

  • Hendrogiarto A Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International

  • Hans Falita Hutama, Dirut PT Berkah Manis Makmur

  • Ali Sandjaja Boedidarmo, Dirut PT Kebun Tebu Mas

“Kesembilan terdakwa tersebut bersama-sama merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578,1 miliar,” ucap jaksa.

Exit mobile version