Bupati Bangkalan Serahkan Insentif Guru Ngaji dan Madin

                           
NewsRepublik.com - Selasa, 25 Mei 2021 - 19:44 WIB
Bupati Bangkalan Serahkan Insentif Guru Ngaji dan Madin
 ()
|
Editor

BANGKALAN,Newsrepublik.com– Sebanyak 9.342 penerima insentif guru ngaji dan Madharasah diniyah (Madin) di Kabupaten Bangkalan, hari ini telah dicairkan secara simbolis oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Selasa (25/5/21).

Pencairan insentif yang semula cair pada bulan Maret lalu itu, nampaknya tidak tepat waktu, karena masih menyinkronkan data dari dinas sosial, sehingga pencairannya terlambat sampai bulan Mei.

Dijelaskan oleh Bupati, bahwa penerima manfaat insentif guru ngaji dan madin ini setiap tahunnya dilakukan evaluasi. Semisal ada yang meninggal dunia, itu harus dilakukan evaluasi.

“Jadi setiap tahunnya bisa saja berubah, seperti kalau ada yang meninggal, itu akan kami gantikan terhadap guru ngaji yang tidak menerima program ini sebelumnya,” tutur Ra Latif.

Selain itu, Ra Latif juga mengajak terhadap penerima insentif ini, untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini pihaknya tidak memaksa, ikut BPJS atau tidak diserahkan terhadap penerima manfaat.

“Tapi alangkah baiknya, para penerima manfaat ini bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan, agar jika penerima ini meninggal dunia nanti bisa menerima santunan dari BPJS,” ujarnya.

Sebelumnya Bupati menyebutkan, ada enam guru ngaji yang meninggal dunia, dari enam orang guru ngaji tersebut karena ikut BPJS, sehingga mendapatkan santunan senilai Rp. 42 juta.

“Makanya, kalau harapan kami, para penerima yang lain untuk ikut kepesertaan BPJS ketenagakerjaan semua,” ajaknya usai memberikan insentif guru ngaji dan madin secara simbolis di pendopo agung Bangkalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan, total keseluruhan penerima insentif guru ngaji dan guru madin sebanyak 9.342 orang dengan rincian guru madrasah diniyah 4.256 orang dan guru ngaji 5.086 orang.

“Setiap bulannya para guru ngaji dan madin menerima sebesar Rp 200.000 dan diserahkan setiap 3 bulan sekali sebesar Rp.600.000,” jelasnya Bambang sapaan akrabnya itu.

Selain itu, Bambang menyebutkan, bantuan insentif guru ngaji dan madin tersebut, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19, maka bantuan itu dinamakan jaring pengaman sosial.

Sehingga, para penerima insentif ini tidak boleh menerima bantuan dari covid-19 yang lain. “Maka dari itu, penyaluran insentif ini telat karena masih menyinkronkan data ke dinas sosial,” ucapnya.

Sekedar diketahui, penyaluran insentif guru ngaji dan madin ini merupakan penyaluran insentif triwulan pertama tahun anggaran 2021, yang seharusnya dicairkan pada bulan maret, namun terlambat karena masih menyinkronkan data di dinas sosial.(kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X