Sidang Sengketa Informasi PT Garam Vs PUSKHADI Sampang

                           
NewsRepublik.com - Jumat, 15 Desember 2023 - 10:24 WIB
Sidang Sengketa Informasi PT Garam Vs PUSKHADI Sampang
 (NewsRepublik.com)
Penulis
|
Editor

 

SAMPANG, Newsrepublik.com– Sengketa informasi publik antara Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Daerah Indonesia (PUSKHADI) yang beralamat di Pengarengan, Sampang, Madura, dengan PT Garam selalu termohon, dengan nomor register 054/IX/KI-Prov.Jatim-PS/2023 pada Selasa, 12/12/2023 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh Majelis Komisioner Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom, M. Sholahuddin, S.Si., M.PSDM selaku anggota Majelis Komisioner dan Yunus Mansur Yasin, S.Pd. Pemohon dan kuasa termohon hadir dalam persidangan tersebut.

Humas Puskhadi Bang Hady saat ditemui, ia menjelaskan sebelum sidang sengketa, kami telah mengajukan surat permohonan data pada PT Garam yang berada di Sumenep, namun permintaan data informasi tersebut tidak diberikan, dan hanya dijawab melalui surat bahwa PT Garam bukan lagi Badan publik, dengan dasar peraturan pemerintah pasal 3, nomor 12 tahun 1991. Jumat (15/12/23).

“Tak puas dengan jawab surat tersebut, kami melakukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, dan sidang perdana Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur”.teranngnya.

Menurut Bang Hady, hasil diskusi dan investigasi kami di PUSKHADI, keberadaan PT Garam yang di Pangarengan Sampang, sangat tidak terbuka informasi baik terkait pengelolaan bersama, sewa lahan, dan asas manfaat bagi para petani garam rakyat yang berada di Sampang.

Lanjut Bang Hady, oleh sebeb itu, kami melakukan permohonan pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, diantaranya, 1.Data seluruh Mitra baik yang sistem sewa maupun yang bagi hasil penggarapan lahan di Pegaraman Sampang sejak tahun 2012 – 2023,
2. Ukuran maksimal luas garapan lahan yang dikuasi oleh masing-masing mitra, baik yang menggunakan sistem sewa maupun yang bagi hasil dipegaraman Sampang sejak Tahun 2012 – 2023,

3. Petunjuk tehnis, atau aturan PT.Garam (Persero) yang menjelaskan tentang syarat dan ketentuan menjadi mitra penguasaan lahan dipegaraman Sampang pada khusunya, dan PT.Garam (Persero) pada umumnya

4. Dokumen Salinan kontrak kerjasama antara PT.Garam (Persero) dengan mitra penggarap lahan di Pegaraman III Sampang sejak tahun 2012 – 2023.

Sementara, Miftah Corporate Communication PT Garam saat dikonfirmasi melalu whatsapp, ia membenarkan ada sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, antara PT Garam termohon dengan PUSKHADI selaku pemohon.

“Hasil sidang kemarin ditunda karena ada berkas yang harus dilengkapi pak, 10 hari lagi dilengkapi, terkait keberadaan humas PT garam yang di Sampang tidak ada, semuanya melalui Corporate Communication” Imbuhnya. (Kh)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X