NewsRepublik.com, Pariwisata – Warganet dihebohkan dengan munculnya iklan penjualan Pulau Panjang yang berada di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), di sebuah situs jual-beli pulau internasional, privateislandsonline.com, pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Meski dipajang dengan keterangan “For Sale”, situs tersebut tidak mencantumkan harga pasti, melainkan menyatakan bahwa harga akan diberikan “sesuai permintaan.” Pulau ini diklaim sebagai milik pribadi dengan luas sekitar 3.300 hektare.
Tak hanya Pulau Panjang, situs tersebut juga menampilkan empat pulau lain di Indonesia yang ditawarkan untuk dijual. Tiga di antaranya yaitu: sepasang pulau di Kepulauan Anambas, sebuah properti pantai untuk berselancar di Pulau Sumba, serta sebidang lahan di Pulau Seliu yang berada dekat Pulau Belitung, sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada Selasa (24/6/2025).
Pulau Panjang sendiri dikenal karena keindahan alamnya yang masih asri, dengan ekosistem hutan mangrove yang cukup luas. Vegetasi dominannya berasal dari genus Rhizophora, seperti Rhizophora apiculata, R. stylosa, dan R. mucronata, serta spesies Bruguiera gymnorhiza yang dikenal secara lokal sebagai Tanjang Merah.
Penjualan Pulau Panjang Sumbawa Dianggap Ilegal
![[Fimela] Liburan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Ywzw7O9oQ0XGNUtWsvgSxh99t1U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2966700/original/002418800_1573650905-pablo-garcia-saldana-K1YRblz-rD0-unsplash.jpg)
Pulau Panjang di Sumbawa secara resmi telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts-II/1999, tertanggal 15 Juni 1999. Pulau seluas 22.185,14 hektare ini juga termasuk dalam kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas menyatakan bahwa penjualan Pulau Panjang melalui situs daring merupakan tindakan yang menyalahi hukum. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi, menekankan bahwa tak ada pihak—baik individu maupun korporasi—yang memiliki hak kepemilikan atas pulau.
Menurut Yusron, status konservasi Pulau Panjang menjadikannya area yang harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan. Kegiatan seperti budidaya atau pemanfaatan komersial tidak diperkenankan di wilayah tersebut. Ia juga menambahkan bahwa Dinas Kehutanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan NTB akan melakukan investigasi lanjutan terkait kasus ini.
“Setelah informasi di lapangan terkumpul secara utuh, barulah langkah-langkah penanganan bisa diambil,” tuturnya.
Pulau Panjang Termasuk Kawasan Konservasi Milik Negara
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi milik negara yang tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan, menjelaskan bahwa wilayah tersebut memiliki berbagai status nomenklatur konservasi, termasuk Cagar Alam Pulau Panjang yang berada di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
“Pulau Panjang di Labuhan Mapin termasuk cagar alam yang dilindungi dan menjadi kawasan konservasi milik negara,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Menurut informasi dari situs resmi Pemerintah Provinsi NTB, Pulau Panjang memiliki potensi kekayaan ekosistem laut, termasuk terumbu karang dengan kondisi yang baik. Karang hidup tersebar di kedalaman 0,5 hingga 7 meter, menjadikan perairannya habitat bagi berbagai jenis ikan karang yang memperkaya keindahan bawah laut dan berpotensi sebagai destinasi wisata berbasis ekowisata.
Isu serupa pernah mencuat pada tahun 2022, ketika pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada pihak, baik individu maupun korporasi, yang memiliki hak kepemilikan penuh atas pulau-pulau kecil di Indonesia. Hal ini telah diatur dalam perundang-undangan nasional, sebagaimana pernah disampaikan oleh Jodi Mahardi, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi kala itu.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Pemerintah juga pernah menghadapi kasus serupa terkait upaya penjualan kawasan pulau kecil. Salah satunya terjadi pada Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang sempat dilelang di situs asing.
Kepulauan tersebut sebelumnya telah memiliki izin pengelolaan antara pemerintah daerah dan pihak swasta, yaitu PT Leadership Islands Indonesia (LII). Namun, meskipun izin tersebut sudah diberikan sejak lama, belum ada realisasi pembangunan di kawasan tersebut hingga kemudian muncul kabar tentang pelelangan di luar negeri.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menegaskan bahwa jika izin pengelolaan kawasan pulau kecil telah diberikan kepada subjek hukum nasional, setiap kerja sama investasi dengan pihak asing wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bagi pihak-pihak yang berminat mengelola—bukan memiliki—kawasan pulau kecil, harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Bila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, sanksi tegas bisa diberlakukan,” ujar Jodi.