NewsRepublik.com, Politik – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pemerintah dan DPR RI memberikan bukti konkret terkait bentuk partisipasi publik selama proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan hal tersebut saat sidang lanjutan uji formil UU TNI di Jakarta, Senin (23/6/2025). Ia menegaskan bahwa dalam pengujian formil, bukti dan fakta terkait proses penyusunan undang-undang sangat penting sebagai dasar putusan MK.
Menurut Saldi, prinsip partisipasi publik harus terbukti secara konkret di seluruh tahapan pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan.
“Oleh karena itu, kami minta penjelasan dan bukti apa saja bentuk partisipasi publik yang dilakukan di tiga tahapan penting itu,” ujarnya.
MK Minta Pemerintah dan DPR Sertakan Dokumen Pendukung
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4820384/original/032615000_1714706478-IMG_0148.jpeg)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR harus melampirkan dokumen yang membuktikan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU TNI. Dokumen tersebut harus menjelaskan secara rinci, antara lain, siapa saja kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, isi usulan mereka, serta bagaimana respons pembentuk undang-undang terhadap masukan tersebut.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa pengujian formil UU ini merupakan proses cepat dengan batas putusan maksimal 60 hari sesuai hukum acara. Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah dan DPR untuk segera menyerahkan bukti berupa surat, dokumen tertulis, foto kegiatan, dan dokumen pendukung lainnya yang bisa meyakinkan Mahkamah bahwa proses penyusunan UU TNI benar-benar melibatkan partisipasi publik.
DPR dan Pemerintah Sepakat Berikan Jawaban Tertulis
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, yang mewakili parlemen menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban secara tertulis untuk memenuhi permintaan hakim Mahkamah Konstitusi terkait bukti partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan teknis dalam penyampaian data.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk menyerahkan dokumen dan keterangan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Dalam sidang lanjutan ini, baik pemerintah maupun DPR menyampaikan bahwa UU TNI telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pelibatan publik dan asas keterbukaan yang dijalankan sesuai ketentuan konstitusi.