Ketua F-PKB : Media dan Anggota Dewan yang Dilaporkan Sekda Bondowoso ke Polisi Bohong

                           
NewsRepublik.com - Senin, 16 Maret 2020 - 16:58 WIB
Ketua F-PKB : Media dan Anggota Dewan yang Dilaporkan Sekda Bondowoso ke Polisi Bohong
 ()
Penulis
|
Editor

BONDOWOSO, terbitan.com – Ketua Fraksi PKB Kabupaten Bondowoso, H. Tohari, menilai laporan yang mengatas namakan Sekda Bondowoso atau Pemkab Bondowoso bohong. Pasalnya, sampai saat ini belum ada proses yang harus dilakukan.

“Saya menjadi heran untuk bantuan hukum seorang pejabat yang bermasalah dengan hukum, tentunya ada mekanisme yang dilakukan. Termasuk pula dengan lawyer (pengacara),” katanya, Senin (16/3/2020) kepada media.

Mekanisme tersebut sambung H. Tohari, diatur dalam Perbup nomer 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum.

“Saya barusan bersama dengan bagian hukum Pemkab Bondowoso. Ia mengaku sampai saat ini masih belum ada komunikasi permasalahan itu. Bahkan dengan pak Pranyit, Plt. Kepala BKD saja juga belum ketemu,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa kemudian ada dimedia sudah ramai dilaporkan oleh salah satu lawyer atas nama Sekda. Namun sampai saat ini masih belum ada konsep apapun, atas penunjukan lawyer tersebut di bagian hukum Pemkab.

“Kalau yang bermasalah ini pemerintah daerah dan pejabat daerah, maka semuanya termasuk biaya dan sebagainya ada di bagian hukum. Tapi sampai saat ini belum ada prosesnya,” jelasnya.

Lebih tegas H. Tohari menganggap bukan Pemkab yang melaporkan Pak Yondrik (anggota DPRD red), termasuk pula laporan teman-teman wartawan. Sejatinya, yang melaporkan adalah pak Syaifullah pribadi.

“Maunya sekda itu sekarang apa, saya mewakili DPRD sudah siap meladeni secara hukum, jadi Pak Yondrik itu tidak sendirian. Kalau memang mau diperkarakan silahkan kita tidak akan tinggal diam. Wong kita tahu prosesnya seperti apa,” ungkapnya.

Apabila permasalahan ini berkaitan dengan surat undangan mutasi, kata H. Tohari, maka harus ada aturan yang dilakukan.

“Kalau ini masalah undangan bagian mutasi, lalu apa kaitannya dengan saudara pak Syaifullah itu melaporkan anggota dewan dan wartawan, atau pemalsu surat, wong dia bukan apa-apa,” cetusnya.

Kendatinya, jika mengatas namakan sebagai Sekda, maka sepantasnya. Tapi dia melaporkan bukan atas nama sekda, tapi secara pribadi. Kalau sekda ya harus berproses dibagian hukum, karena anggaran ada disitu,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Close Ads X